JAKARTA – Program penurunan pravelensi stunting yang dilakukan semua daerah ternyata memiliki celah korupsi. Padahal ini lagi kencang-kencangnya digaungkan pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Lampung.

Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengendus adanya celah korupsi dari program tersebut. Celah korupsi itu mengacu pada laporan inspektorat pemerintah daerah terkait pengadaan pada program penurunan prevalensi stunting.

“Dari identifikasi yang KPK lakukan, terdapat beberapa praktik dalam upaya penanganan prevalensi stunting yang berisiko menimbulkan korupsi,” kata Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK Niken Ariati dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Niken mengatakan celah korupsi itu bisa dilihat dari tiga aspek, yaitu anggaran, pengadaan, dan pengawasan.

Menurut Niken, dalam aspek penganggaran, ada temuan di lapangan yang menunjukkan indikasi tumpang-tindih perencanaan dan penganggaran antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, KPK menemukan adanya pengadaan barang yang tidak dibutuhkan dalam program penurunan stunting. Salah satunya dalam program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang diseragamkan ke semua daerah tanpa analisis kebutuhan objek.

Niken menambahkan, belum adanya pengawasan khusus terkait program tersebut membuat celah adanya tindak pidana korupsi semakin besar.

“Praktik-praktik dalam aspek tersebut sangat berisiko menimbulkan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Hal ini tidak bisa disepelekan karena akan berdampak pada pelayanan kesehatan gizi yang masyarakat dapatkan,” tutur Niken.

Sejumlah rekomendasi diberikan KPK perihal pencegahan praktik korupsi dalam program nasional penurunan stunting. Salah satunya lewat pelibatan Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun Pedoman Penyusunan APBD bagi program tersebut.

“Tim Stranas PK akan mendorong integrasi perencanaan dan penganggaran melalui format digital mulai dari level desa hingga pusat, termasuk monitoring proses penyusunan RKP, Renja, RKA, dan DIPA, sehingga ke depan tagging anggaran untuk stunting benar-benar mendukung penurunan prevalensi stunting,” ujar Niken.

“Selain itu, diperlukan pedoman teknis yang akan digunakan inspektorat untuk melakukan pengawasan program percepatan penurunan prevalensi stunting ini. Rekomendasi-rekomendasi ini diharapkan dapat mencegah adanya penyimpangan dalam upaya percepatan penurunan prevalensi stunting,” tambahnya.

Diketahui, Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar

Ciri-Ciri Stunting pada Anak

Tinggi dan berat badan lebih kecil dibandingkan dengan anak seusianya.
Anak rentan mengalami gangguan pada tulang.
Mengalami gangguan tumbuh kembang.
Rentan mengalami gangguan kesehatan.
Terlihat lemas terus menerus.
Kurang aktif.

(dtc)