JAKARTA – Putri Candrawathi bersikukuh menjadi korban perkosaan yang dilakukan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu dikatakan Putri dalam nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) sore.
Sambil menangis, isteri mantan Kadiv Propam Mabes Polri� Ferdi Sambo mengatakan, Yosua mengancam membunuhnya bila menceritakan soal kekerasan seksual yang dilakukannya pada diri Putri.
Putri mengaku tak habis pikir Yosua melakukan kekerasan seksual tepat di hari pernikahannya dengan Sambo yang ke-22, yakni pada 7 Juli 2022. Putri menyebutkan Yosua merupakan orang yang dipercayai keluarganya.
“Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga, dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota atau ajudan suami saya lainnya,” kata Putri.
Putri mengatakan Yosua juga mengancam membunuhnya bila kekerasan seksual itu diketahui orang lain. Putri juga menyebut Yosua mengancam akan membunuh orang-orang yang dicintainya.
“Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi pada saya tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual penganiayaan dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain mengetahui apa yang ia lakukan,” kata Putri.
Putri mengaku saat itu ketakutan. Dia pun mengaku menderita dan menanggung malu berkepanjangan.
“Yang Mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” ujarnya.
Sementara tim penasihat hukum Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskan Putri Candrawathi dari tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mewakili Putri, mereka meminta hakim menyatakan klien mereka tak bersalah.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis.
Arman meminta hakim membebaskan Putri dari segala tuntutan hukum. Arman juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging). Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba,” ujar Arman.
Arman lalu meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut. “Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula, ” imbuhnya.
Arman memohon majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap Putri Candrawathi. Arman menyebut Putri merupakan ibu dari 4 anak yang membutuhkan asuhan dan kasih sayang ibu. Selain itu, sebagai Bhayangkari, ia juga membantu tugas Polri, meski secara tidak langsung. (dtc)