METRO – Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro terpilih periode 2019-2024, rencananya akan dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2019 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Sukatno mengatakan, pelantikan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PKS pada Pemilu serentak beberapa waktu lalu.

“Sudah diputuskan MK, makanya pelantikan anggota DPRD sudah bisa dijadwalkan. Dan rencana palantikannya tanggal 19 Agustus mendatang,” kata Sukatno, Senin (12/8/2019).

Namun begitu, lanjutnya, sebelum dilakukan pelantikan mendatang. Pihaknya akan melakukan penetapan perolah kursi partai dan penetapan calon anggota DPRD terlebih dahulu.

“Nanti (Senin, 12 Agustus 2019) siang rapat pleno penetapan dulu. Baru difokuskan ke acara pelantikannya,” ungkapnya.

Diketahui, perolehan suara Partai Golkar meraih 6 kursi di DPRD Kota Metro. Masing-masing 2 kursi dari Metro Pusat dan Metro Timur. Sementara Dapil Metro Utara dan gabungan Metro Barat dan Metro Selatan, Partai Golkar mendapatkan masing-masing 1 kursi.

Sementara, PDIP mendapat 5 kurus dari berbagai Dapil seperti, Metro Pusat meraih 2 kursi, Metro Utara 1 kursi, Metro Barat dan Metro Selatan 1 kursi dan Metro Timur 1 kursi.� Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera pun mendapat 4 kursi di DPRD Kota Metro.

Sementara, PAN 2 kursi. Gerindra dan Hanura tidak memperoleh kursi di DPRD Metro. Partai Kebangkitan Bangsa di prediksi juga bisa memperoleh 2 kursi. Partai Demokrat mendapat 3 kursi, dari Dapil Metro Pusat 1 kursi, Dapil Metro Timur 1 kursi dan Metro barat dan Metro Selatan 1 kursi.�Partai NasDem juga ikut melejit dengan mengirimkan tiga wakilnya di DPRD Kota Metro. (Arby)