PESAWARAN -� Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Mualim Taher, mempertanyakan lolosnya Hipni Idris dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon DPRD Pesawaran.

Pasalnya, Hipni yang lolos di Daerah pilihan (Dapil) 4 di Kecamatan Marga Punduh dan Punduh Pidada itu pernah tersandung kasus korupsi kredit usaha rakyat dan divonis setahun penjara.

“Seharusnya pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah, lebih selektif dalam daftar Calon sementara. Ini sudah jelas, Hipni idris pernah tersandung kasus korupsi kredit usaha rakyat dan di Vonis 1 tahun Penjara,” ungkap Mualim Taher.

Diakuinya, dalam peraturan sudah jelas disebutkan bahwa mantan koruptor� dilarang ikut dalam pemilihan legislatif.

“Peraturan undang-undang adalah panglima di negara kita. Seharusnya KPU lebih selektif lagi. Jangankan dihukum setahun, tiga bulan aja tidak boleh.� Jadi saya berharap agar dapat dipertimbangkan lagi. Daripada di kemudian hari akan menimbulkan masalah,” katanya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Amin Udin mengaku belum pernah mendapatkan tanggapan dari masyarakat terkait riwayat Hipmi Idris yang pernah tersandung kasus korupsi.

“DCS sudah diumumkan dan terakhir tanggapan dari publik pada Selasa (21/08/2018) besok. Hingga Senin (20/08/2018) belum ada laporan terakit pengaduan dari masyarakat mengenai bakal Caleg yang bermasalah atau tersandung kasus hukum,” kata Amin Udin.

Terkait Hipni Idris, semua persyaratan dari partai yang mengusung yang bersangkutan (PDID) dinyatakan sudah lengkap sehingga masuk dalam DCS. Bahkan dalam berkasnya dilampirkan keterangan SKCK dari kepolisian dan tidak pernah tersandung kasus hukum dari pengadilan.

“Yang jelas semua persyaratan sudah lengkap. Kami sifatnya menerima berkas dari partai yang mengusungnya lengkap dengan melampirkan SKCK dan keterangan pengadilan bahwa yang bersangkutan bebas kasus hukum maka dimasukan dalam DCS. Jika ada laporan selanjutnya bisa saja dilakukan klarifikasi lagi,” ujarnya.

Amin Udin mempersilahkan awak media mempertanyakan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran, apakah ada laporan terkait bakal calon legeslatif yang tersandung masalah hukum.

Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ryan Arnando mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait anggota atau bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang tersandung kasus hukum.

“Sementara ini belum ada laporan yang masuk dari masyarakat. Jika nanti ada laporan maka petugas kami segera melakukan klarifikasi terhadap bakal calon DPRD berdasarkan laporan dari masyarakat itu,” pungkasnya. (don)