LAMPUNG – Politikus asal Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Jakarta pada mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, terlalu ringan
Azis sebelumnya dijatuhi vonis selama 3,6 tahun, selain juga denda Rp250 juta dan pencabutan hak politik selama 4 tahun
“Apa yang dilakukan Azis sama kejamnya dengan kasus predator�seks Herry, tapi putusan terhadap Azis melukai hati rakyat Lampung,” kata Alzier seperti diwartawakan poskotalampung, Jumat (18/2).
Alzier curiga ada lobi-lobi yang dilakukan terpidana selama proses persidangan.
“Terbukti melakukan korupsi, Azis kok hanya diputus 3 tahun 6 bulan,” katanya.
Alzier meminta jaksa KPK mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan hakim. Paling tidak sama dengan tuntutan jaksa KPK.
Sementara, KPK memastikan akan mempelajari pertimbangan putusan Majelis Hakim.
“Hakim tidak membahas dugaan keterangan palsu Aliza Gunado dalam putusannya,” kata ujar Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, Aliza pernah ditegur hakim karena diduga memberikan keterangan palsu saat jadi saksi dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, hakim tidak membahas dugaan keterangan palsu itu dalam pembacaan putusan Azis. Atas dasar itu, KPK butuh mempelajari semua amar putusan untuk memberikan tindakan ke Aliza.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara kepadaAzis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap perkara APBD Lampung Tengah. Selain vonis penjara, Azis juga diwajibkan membayar denda Rp250 juga dengan subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menilai politisi Golkar tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar. (pkt)