BANDARLAMPUNG � Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Asep Yani dan Yur Aplah dengan tergugat Ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi, Senin (20/8) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang itu, mantan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, hadir sebagai saksi. Sidang digelar sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin oleh ketua majelis hakim, Pastra Joseph Ziraluo, S.H.

Didepan majelis hakim, Alzier mengungkapkan pemecatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar tak sesuai prosedur. Untuk itu, dia memtuskan hadir sebagai saksi menjelaskan agar gugatan yang dilayangkan oleh Asep Yani dkk menjadi terang benderang.

Menurut calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Lampung tersebut, selama ini dia belum pernah menerima�Surat Keputusan (SK) ��pemberhentian dari DPD atau DPP Partai Golkar. Disisi lain, pihak tergugat mengekspose kabar di berbagai media.

�Sikap ini jelas merugikan saya. Sebab saya merasa dipermalukan. Saya menilai perbuatan tersebut merupakan tindakan yang semena-mena dan �melanggar peraturan organisasi dan AD/ART partai,� tegasnya.

Alzier menduga, pemecatan dilakukan secara pribadi karena ketidak-senangan. Bukan karena adanya pelanggaran peraturan organisasi. �Selain itu, saya juga belum pernah mendapatkan SK�sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung hasil musdalub 2017,� jelasnya.

Disisi lain, Alzier berharap putusan pengadilan dapat adil dan benar. Alasannya dia ingin permasalahan ini dapat dijadikan pembelajaran untuk pengurus partai agar tidak bersikap semena-mena memecat anggotanya. �Kita akan minta pengadilan dapat memutuskan yang sejujur jujurnya. Dengan ini kita mau tahu dimana tingkat pencemaran nama baiknya dan perbuatan tidak menyenangkan. Karena belum ada SK pemberhentian dari DPD dan DPP, kok sudah main diekspos aja dikoran,� pungkasnya.

Sementara itu,�pihak tergugat yang diwakili Abi Hasan Muan, mengakui jika�sampai hari ini belum ada keputusan pemberhentian dari DPP. �Kita masih mengusulkan pemberhentian atau pemecatan. Keputusannya ada di DPP,�jadi kita tunggu saja apa keputusannya,� katanya.

Ia mengungkapkan alasan pemecatan Alzier sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung karena tidak mendukung Arinal Djunaidi � Chusnunia Chalim sebagai calon yang ditetapkan oleh DPP Partai Golkar. Keputusan ini menurutnya diambil secara kolektif bukan sepihak. Tapi sepengetahuan dari Arinal selaku ketua DPD Partai Golkar Lampung. �Jadi bukan atas dasar pribadi,�tetapi secara kolektif dan sesuai mekanisme,� ucapnya.

Seperti diketahui sidang mediasi perbuatan melawan hukum dengan penggugat Asep Yani dan Yur Aplah serta tergugat Arinal Djunaidi, buntu. Masing-masing pihak bersikukuh pendapatnya masing-masing. Karenanya hakim PN Tanjungkarang memutuskan melanjutkan sidang.

Menurut Asep Yani, pihak tergugat yang diwakili Abi Hasan Muan, menilai gugatan yang diajukannya sudah semestinya gugur atau dicabut. Pasalnya polemik pemecatan Alzier sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung, sudah berakhir. Ini seiring adanya surat pengunduran diri Alzier.

�Tapi sebaliknya kami menilai ada perbedaan tafsir antara pemecatan dan pengunduran diri. Surat pengunduran diri baru disampaikan. Sementara soal pemecatan sudah disampaikan jauh hari sebelumnya. Padahal semua tidak benar. Buktinya sampai hari ini tidak ada SK pemecatan. Ini yang kami persoalkan sebagai kader Partai Golkar. Dimana statment pemecatan saudara Alzier sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung sudah mencemari nama baiknya serta merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum,� terang Asep.

Untuk itu lanjut Asep, pihaknya menuntut permohonan maaf �dari tergugat kepada penggugat. Serta menyatakan bahwa statement pemecatan ini tidak benar. �Itu saja yang kami tuntut. Tapi karena pihak tergugat bersikeras merasa benar, sidang akhirnya tetap berlanjut. Nantinya kami siap menyampaikan bukti dan saksi dipersidangan yang menguatkan gugatan ini,� tandasnya.

Seperti diberitakan informasi pemecatan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie berbuntut. Selasa (26/6) dua mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan (Lamsel) dan Pesawaran mendaftarkan gugatan di PN Tanjungkarang.

Keduanya adalah Asep Yani dan Yur Aflah, sebagai penggugat satu dan dua. Warga Dusun Kuningan, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Lamsel dan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Pesawaran menggugat Ketua DPD Partai Golkar Lampung, Arinal Djunaidi dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini tertuang di surat gugatan yang terdaftar nomor regitrasi 100/pdt/g/2018/PNTK tanggal 26 Juni 2018.

�Kami tidak terima pencopotan saudara M. Alzier Dianis Thabranie sebagai kader Golkar. Harusnya ada peringatan satu atau kedua, bahkan diawali teguran lisan. Kami prihatin tindakan Ketua Golkar Lampung Arinal Djunaidi yang melakukan pemecatan semena-mena, arogan. Diluar aturan partai. Kami kader partai paham semua. Untuk mengurus partai ini bukan semaunya. Ada aturan baku AD/ART. Karenanya seluruh kader Golkar se-Lampung menggugat yang bersangkutan sebagai ketua partai karena melakukan tindakan�perbuatan melawan hukum,� jelas Asep di PN Tanjungkarang. (red)