PESAWARAN-� Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Pesawaran
menertibkan iklan banner, baliho, dan spanduk sepanjang Jalan Ahmad Yani Kecamatan Gedongtataan, Senin (20/8).
Kepala Badan Bapeda, Wildan, mengatakan, penertiban dan pencopotan banner, reklame, baliho, dan spanduk ini dilakukan guna penertiban terhadap pengusaha yang tak taat untuk membayar kewajiban pajaknya dalam memasang iklan tersebut.
�Ya, kita mulai hari ini akan melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho dan banner iklan yang tidak membayar pajak,� ungkapnya.
Diakuinya, hal ini akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pesawaran. �Hari ini (Senin, 20/8/2018) kita mulai dari wilayah Kecamatan Gedongtataan hingga ke perbatasan Bandar Lampung, dan selanjutnya akan kita tentukan waktunya lagi ke kecamatan lainnya
Jadi waktunya bertahap,� ujarnya.
Kata Wildan, Bapeda sebelumnya pernah melakukan sosialisasikan kepada seluruh produsen maupun pemilik toko yang memasang iklan.
�Sejak 12 hari lalu kita sudah kirimkan surat edarannya kepada para pemilik toko dan produsen yang memasang iklan di wilayah Kabupaten Pesawaran, untuk mendaftarkan diri dan membayar pajaknya, apalagi kan ini memang sudah ada di peraturan daerahnya,� kata dia.
Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Pesawaran Effendi mengaku telah menerjunkan puluhan personel gabungan untuk melakukan penertiban tersebut.
�Ya ada puluhan personel yang kita turunkan, baik dari Satpol PP, Bapenda maupun Dinas PU,” katanya.
Effensi.menjelaskan, ada ratusan iklan baliho yang menjadi target yang akan disisir oleh dua tim.
�Jadi berdasarkan data kita ada 190 papan iklan baik yang berbentuk banner, spanduk, baliho maupun reklame iklan yang kita bidik terkait pajaknya. Tapi kemarin ada sekitar 20 unit yang sudah bayar pajak. jadi total hari ini ada 170 unit yang akan kita turunkan,� pungkasnya (don)