JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan KPU Provinsi Lampung mengambil alih tugas, kewenangan dan kewajiban KPU kabupaten dan kota.
Perintah mengambil alih kewenangan itu diperintahkan langsung Ketua KPU RI Arief Budiman melalui surat bernomor 2183/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2019 yang ditandatangani per tanggal 17 November 2019.
Masa jabatan KPU kabupaten dan kota berakhir pada 17 November. Namun hingga saat ini belum diputuskan siapa yang menjadi komisioner KPU di tingkat kabupaten/kota.
Boleh jadi keterlambatan ini karena kisruh dugaan jual beli kursi yang menyeruak dalam beberapa hari ini. (red)