PRINGSEWU — Panwaslu Kabupaten Pringsewu segera bergerak cepat terkait adanya laporan dari Panwascam setempat atas dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 3 Ir. H. Arinal Djunaidi – H. Chusnunia, PhD (Arinal-Nunik).

Dalam laporannya, Panwascam menemukan bahwa kampanye dialogis yang diadakan di RT. 3 RW. 2 Pekon Podosari, kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu beberapa waktu lalu terindikasi money politic.

Bagi�bagi uang senilai Rp20.000 dilakukan salah satu kader Partai Amanat Nasional (PAN) Sri Murniawati yang mengaku ditunjuk sebagai koordinator penggalangan masa oleh ketua DPD PAN Pringsewu Asa Attorida pada kampanye dialogis tersebut.

Menurut pengakuan Sri Murniawati, apa yang dilakukannya merupakan inisiatif dirinya pribadi karena ada kepentingannya untuk maju dalam Pilkada 2019 mendatang.

” Saya diminta oleh ibu Asa yang pada waktu itu sedang kunjungan kerja di Bandung untuk mengumpukan relawan saya. Karena ada agenda kampanye Pak Arinal, saya diminta untuk mengumpulkan 200 orang untuk datang ke acara tersebut. Usai acara, bagi mereka yang datang saya beri uang transport dan itu inisiatif saya sendiri, yang dipakai uang pribadi saya,” dalihnya.

Peristiwa ini ditindaklanjuti Panwascam Pringsewu yang saat itu masih berada di lokasi kampanye dan kemudian melaporkan kepada Panwaskab Pringsewu. Tak menunggu lama, Panwaskab langsung memproses temuan yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2018 dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan saksi-saksi.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, anggota/Kordiv HPP Panwaskab Pringsewu, M. Fathul Arifin, S. Pd. I mengatakan bahwa setelah adanya laporan, pihaknya segera melakukan proses pengumpulan alat bukti serta kajian-kajian atas dugaan tersebut.

“Terhitung tanggal 7 Maret 2018, laporan tersebut sudah masuk dan teregistrasi pada Centra Gakumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan serta Panwaskab Pringsewu, saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Untuk proses ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan sudah memanggil pihak pihak terkait untuk dimintai keterangan, pihak terlapor pun sudah beberapa kali kami periksa. Dan kami memiliki waktu 3+2 hari untuk melakukan proses penyelidikan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Pringsewu Suherman saat dikonfirmasi di sekretariat DPD Partai Golkar Pringsewu, Minggu (11/03) membantah adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Kabupaten pada saat kampanye dialogis di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Suherman menegaskan bahwa yang apa yang dilakukan oleh kader PAN atas nama ibu Sri Murniawati membagi-bagikan amplop berisi uang merupakan inisiatif pribadi dan tidak terkait dengan tim pemenangan.

“Ibu Sri Murniawati tidak terdaftar sebagai Timses Arinal-Nunik. Dia merupakan Kader PAN, dan saya pastikan apa yang dilakukannya bukan atas perintah kami Tim Pemenangan Kabupaten, tetapi merupakan murni inisiatif kader PAN tersebut. Karena dia (lbu Murni) berkepentingan untuk Pileg 2019 mendatang, apa yang dilakukannya tanpa ada berkordinasi dengan kami,” pungkasnya.(Adi/Tim)