MESUJI ��Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Bupati Mesuji, Khamamik untuk melakukan pendampingan proyek pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). KPK menganjurkan Khamamik menyampaikan permintaan itu pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

�KPK tidak bisa memberikan pendapat tertulis sebelum surat tersebut dikirimkan ke KPK. Bisa disampaikan dahulu kepada LKPP guna meminta pendapat tertulis terkait program kegiatan pengadaan barang/jasa, baik kontraktual maupun secara swakelola pada Dinas PUPR setempat,� ujar Ketua Tim Supervisi KPK Adliansyah Malik Nasution dikutip dari laman�fajarsumetera.co.id, Senin (12/3).

Adliansyah menjelaskan, program pendampingan yang akan dilakukan KPK adalah program pencegahan korupsi dalam hal bangun aplikasi e-planning, e-budgeting, perizinan dan pelayanan publik online, pemberdayaan APIP dan sektor strategis seperti infrastruktur, pendapatan dan penerimaan daerah, kesehatan, pendidikan, serta dana desa.

Terpisah, Plt. Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, S.IP, M.IP, mengaku akan mengikuti saran dari KPK. Menurutnya, itu bukan bentuk penolakan dari KPK, tetapi bentuk pelurusan tugas, fungsi serta kewenangan dari KPK sebagai lembaga negara.

�Jawaban yang disampaikan oleh Pak Adliansyah mengisyaratkan bahwa apa yang sudah dilakukan Dinas PUPR selama ini sudah benar, dan selama ini kami sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan LKPP, baik lisan ataupun tertulis,� ujar Kiki, sapaan akrabnya.

Kiki menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan dari Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan di bawah koordinasi Inspektorat Mesuji.

�Hal ini dilakukan lakukan agar dalam mengimplementasikan Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya tidak terjadi kesalahan,� pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,�Bupati Mesuji mengirimkan surat permintaan pendampingan, saran serta petunjuk kepada KPK. Surat bernomor 600/771/IV.07/MSJ/2018 tertanggal 5 Maret 2018 tersebut ditujukan kepada Ketua KPK Cq. Deputi Pencegahan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa yang efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil (tidak diskriminatif) dan akuntabel.

Selain itu, surat tersebut juga sebagai wujud deklarasi, niatan yang tulus serta keseriusan menampik isu-isu miring, termasuk isu harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum dinas jika ingin memperoleh proyek, serta mengembalikan citra Dinas PUPR menjadi Positif.

Diketahui, dalam beberapa bulan ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa kepala Daerah. Di Provinsi Lampung Khususnya, Bupati Lampung Tengah non aktif, Mustafa yang juga calon gubernur Lampung resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK atas dugaan suap kepada DPRD dalam kasus pinjaman dana APBD.

Setelah itu, KPK juga melakukan kegiatan pendampingan pencegahan korupsi yang diselenggarakan di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (28/2).

Saat itu, Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK memberikan pendampingan kepada tiga kabupaten. Untuk Kabupaten Pesawaran dihadiri oleh Bupati Dendy Romadhona dan Sekda Pesawaran. Sedangkan untuk Kabupaten Mesuji dihadiri Bupati Khamamik dan Asisten Bidang Pembangunan. Untuk Pesisir Barat di hadiri Asisten Bidang Pembangunan. Dari ketiga Kabupaten tersebut, diketahui hanya Bupati Mesuji yang mengirimkan permintaan pendampingan kepada KPK. (Mt/Red)