KALIANDA — Laporan yang dilakukan Kabag Perlengkapan Pemkab Lamsel, terhadap wartawan Fajar Sumatera, Amir Syarifudin, dinilai sebagai bentuk ketidakmengertian pejabat daerah terkait kebebasan pers.

Kuasa Hukum Amir Syarifudin yang ditunjuk perusahaan Fajar Sumatera, Juwendi Lesa Utama, mengatakan, pejabat Pemda tidak bisa langsung melaporkan seorang wartawan ke aparat polisi. Sebab seharusnya pihak terkait harus menyelidiki terlebih dahulu untuk pembuktiannya.

” Seharusnya pelapor itu mencari kebenarannya terlebih dahulu, untuk penyelidikan kebenaran informasi yang disampaikan wartawan,” ujar Juwendi saat jumpa pers dikantornya, Senin (12/3) kemarin.

Lanjut Juwendi, dengan telah melaporkan jurnalis, kondisi ini membuat pejabat Pemkab Lamsel melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis dan juga mengancam kebebasan pers, yang seharusnya dijaga sesuai UU pers sendiri.

“Semestinya pihak pelapor itu tidak melakukan kriminalisasi terhadap profesi wartawan, akan tetapi ini semestinya dijadikan evaluasi internal pemerintah daerah untuk melakukan audit ataupun investigasi terhadap perkara yang sudah ada, ” jelasnya.

Dengan adanya pemberitaan yang ada baik itu segi positif atau sebaliknya, Pemerintah Daerah itu berterima kasih terhadap profesi jurnalis.

“Karena sampai hari ini kita melihat pemberitaan, kemudian liputan yang dirilis oleh teman-teman media itu dampaknya sebenarnya dampak yang baik kepada pemerintah daerah ataupun secara keseluruhan itu bentuk terhadap kontrol pengawasan pada pemerintahan daerah dan pemerintahan,” katanya.

Kata Juwendi, setelah mempelajari kasus tersebut ia menilai standar pemberitaan yang dilakukan oleh kliennya sudah berstandar jurnalitis. Berita dirilis yang diterbitkan oleh Fajar Sumatera, kemudian di upload ke Facebook itu, menurutnya, merupakan berita yang melalui standar liputan yang benar ada narasumber kemudian ada konfirmasi terhadap pejabat pemerintah daerah,� tambahnya.

” Ini kan ngawur klien kami dilaporkan kepolisi, pencamaran nama baik melalui medsos, terkait pemberitaan. Jika link berita di bagikan ke medsos itu sah saja,tidak ada pindananya kerena itu link berita produk jurnalistik. Harusnya Pemerintah Daerah itu memahami hadirnya undang-undang pers,” paparnya.

Dengan demikian, kami selaku kuasa hukum saudara Amir Sripudin, melakuakan langkah sesuai prosudur yang ada.

�Jangan sampai Kepolisian Resort Lampung Selatan, digunakan pihak pelapor untuk menjegal kebebasan dan kemerdekan pers. Apalagi sudah adanya nota kesepahaman antara Kapolri dengan dewan pers Republik Indonesia

” Kami akan meminta perlindungan hukum klien kami ke dewan pers, juga meminta perlindungan hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polres Lampung Selatan khususnya,” pungkasnya.(Erl)