JAKARTA�– Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Herli Siregar menepis isu kasus hukum Airlangga Hartarto terkait dengan keputusan mundur dari Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar. Ia justru mengaku belum mengetahui adanya isu tersebut.

Pasca-mundur dari Ketua Umum Partai Golkar, spekulasi yang muncul disebabkan karena Airlangga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

“Soal itu pun kami belum ada informasi,” kata Harli Siregar, Senin (12/8/2024).�

Sementara terkait informasi yang beredar lainnya yang menyebut Airlangga Hartarto bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 13 Agustus 2024. Korps Adhyaksa juga belum membenarkan informasi tersebut.�

“Kalau ada informasi soal itu kita sampaikan ya terima kasih,” ujar Harli

Sebelumnya, Airlangga Hartarto resmi mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu disampaikan Airlangga dalam sebuah video.

Dalam pertimbangannya, Airlangga menyampaikan, keptusan mundur untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat.

“Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, serta atas petunjuk Tuhan yang Maha Besar, maka dengan dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar,” terang Airlangga dikutip, Minggu 11 Agustus 2024.

Airlangga menyebut pengunduran terhitung seja Sabtu (10/8/2024l malam. Selanjutnya, kata Airlangga, DPP Partai Golkar akan segera menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi yang berlaku.

“Semua proses ini akan dilakukan dengan damai, tertib, dan dengan menjunjung tinggi marwah Partai Golkar,” kata Airlangga.(red/net)