JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat PNS di lingkungan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng). Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga (JNT).

Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Indra Erlanggga dan Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKPSDM Lamteng, Muh. Andy Perangin-angin harus menghadap penyidik KPK. Protokol Bupati Lamteng Chandra Sukma serta Sekertaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupateng Lamteng Kartubi juga perlu memberikan kesaksian.

“Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNT,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/3) sebagaimana dikutip dari lampost.co.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng tahun anggaran 2018. Ketiga tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga, anggota DPRD Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng Taufik Rahman. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Bupati Lamteng Mustafa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar. Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Senin (26/2), KPK memeriksa Ketua DPRD Lamteng, Achmad Junaidi Sunardi. Selain Junaidi, penyidik memanggil dua Wakil Ketua DPRD Lamteng Riagus Ria dan Joni Hardito, serta satu orang anggota ?DPRD Raden Zugiri.

Sayangnya pada pemeriksaan ini, Achmad Junaidi Sunardi irit bicara usai diperiksa KPK. Ia enggan menjawab pertanyaan terkait pemeriksaannya.

KPK menyatakan sedang mencari tahu kode suap �cheese� dan mendalami soal proses pembahasan dan persetujuan peminjaman uang ke PT SMI, yang berimbas pada suap. Kode �cheese� itu disebut merupakan uang yang bakal diberikan kepada anggota DPRD Lamteng.

�Kita ingin tahu proses sejak awalnya bagaimana dan syarat penandatanganan surat tersebut sejauh mana diketahui oleh yang bersangkutan. Karena kita tahu ada kode cheese yang kita temukan saat itu, dimana harus ada tanda tangan dari pihak DPRD dan juga pihak Pemkab, sehingga MoU dapat dilakukan,� kata Febri.(net)