METRO – Meningkatnya angka kasus kekerasan terhadap anak sungguh amat memprihatinkan. Di Kota Metro, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat berupaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali).
Tepat tanggal 30 Agustus 2018 lalu, Wali Kota Metro Achmad Pairin resmi menandatangani Perwali Nomor 25 Tahun 2018 tentang perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat dengan tujuan menjadikan Metro sebagai yang layak anak.
Mewakili kepala dinas, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Metro Wahyuningsih, S.K.M., M.Kes menyampaikan, terbentuknya Perwali tersebut merupakan upaya inovasi Pemkot melalui Dinas P3AP2KB.
“Ini upaya inovasi Pemkot Metro melalui dinas. Tujuannya guna memberikan perlindungan terhadap anak dalam rangka percepatan capaian indikator kota layak anak. Di Kota Metro Perwali ini penekanan utamanya sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat, dengan cara melibatkan semua elemen yaitu pemerintah mulai dari tingkat kelurahan dan semua tingkatan, masyarakat dan organisasi keagamaan, organisasi pemuda, organisasi masyarakat untuk peduli dan peka terhadap semua bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungannya,” paparnya saat di konfirmasi awak media, Jum’at (31/8/2018).
Menurutnya, hak anak sepenuhnya dilindungi oleh negara serta tertuang dalam Undang-undang. Prilaku orang dewasa terhadap anak akan mempengaruhi mental selama pertumbuhannya.
“Karena hak anak dilindungi negara oleh Undang-Undang no 23 tahun 2002. Dan UU no 35 tahun 2014 serta UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Karena anak merupakan aset bangsa dan penerus generasi. Mereka harus tumbuh dan berkembang dengan lingkungan yang baik sesuai dengan masa pertumbuhannya, sehingga mereka dapat tumbuh sempurna tanpa kekerasan yang dapat berdampak pada mereka ketika mereka dewasa dan menjadi pemimpin bangsa kelak,” bebernya.
Tak lupa, Wahyuningsih meminta dukungan dan peran semua lapisan dalam menekan angka kekerasan terhadap anak.
“Apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak di masyarakat, diharapkan semua pihak peduli dan melaporkan kasus tersebut ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti berkolaborasi dengan P2TP2A Kota Metro,” pungkasnya.
Sementara itu menanggapi Perwali tersebut, angota Komisi II DPRD Kota Metro, Alizar, meminta Dinas terkait untuk mensosialisasikan aturan itu ke masyarakat.
“Iya kan sudah ada peraturan perundang-undangan perlindungan anak. Subtansinya, tinggal Pemkot melalui Dinas selaku OPD terkait, untuk mensosialisasikan ke masyarakat,” tandasnya. (Arby/Fer)