LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.3/02/07_UK/2026 tentang penghentian sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga kesucian Ramadan sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
Jenis Usaha yang Wajib Tutup
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penutupan sementara meliputi:
1.Diskotik
2. Pub
3. Bar
4. Karaoke
5. Panti Pijat/Panti Kebugaran/Spa
6. Rumah Bola Sodok (Billiar)
7. Termasuk usaha hiburan yang berada di lingkungan hotel
Penutupan diberlakukan mulai 1 (satu) hari sebelum 1 Ramadan 1447 H hingga 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 57 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:
1.Teguran
2.Pencabutan izin usaha
3. Denda administratif
4. Penutupan sementara/penyegelan
5. Pembongkaran
Melalui kebijakan ini, Pemkab Lampung Timur mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keharmonisan selama bulan suci Ramadan. (Rusman Ali)




















