SEMARANG— Sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (19/2/2026), menjadi momentum yang sarat emosi ketika Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Sc menyampaikan pembelaan pribadinya.

Ia menggambarkan kepedihan seorang pengabdi yang selama satu dekade memimpin PT Pagilaran (2010–2020), justru kini harus duduk di kursi pesakitan atas tuduhan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan tidak pernah menikmati keuntungan pribadi, tidak ada peningkatan aset, bahkan harus mengorbankan harta keluarga serta menanggung beban utang perbankan demi menyelesaikan persoalan perusahaan pada akhir tahun 2021 yang semestinya bukan tanggung jawabnya sendiri. Namun, alih-alih diapresiasi, justru berujung pada tuntutan pidana berat.

Sebagai Direktur Umum PT Pagilaran, langkah-langkah yang diambil Rachmad Gunadi, termasuk kontrak pengadaan 200 ton biji kakao senilai Rp7,4 miliar untuk memasok bahan baku Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) di lingkungan Universitas Gadjah Mada, disebutnya sebagai bagian dari tanggung jawab institusional. Kerja sama antara PUI UGM dan PT Pagilaran itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menopang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan industri pembelajaran kakao yang menjadi mandat kelembagaan.

Sidang kemudian dilanjutkan penyampaian nota pembelaan dari Tim Penasihat Hukum yang menegaskan perkara ini bukanlah korupsi dalam makna hukum yang sesungguhnya, melainkan persoalan administratif dan tata kelola internal sudah diselesaikan yang dipaksa memasuki ranah pidana tanpa terpenuhinya unsur delik secara sah dan meyakinkan.

“Dakwaan dinilai tidak membuktikan adanya perbuatan melawan hukum secara materiil, tidak menunjukkan adanya perbuatan memperkaya diri, serta gagal menghadirkan bukti aliran dana ke rekening pribadi terdakwa,” tutur Zainal Abidin Petir, SH.. MH. selaku Jubir Tim Penasihat Hukum.

Zainal Petir menyampaikan dalam persidangan terungkap bahwa dari total 200 ton biji kakao, sebanyak 166 ton telah diterima CTLI UGM. Retur 84 ton telah diselesaikan melalui pengiriman kembali 34 ton biji kakao dan transfer dana Rp1,85 miliar—setara 50 ton—melalui rekening konsumen CTLI UGM.

Seluruh kakao tersebut diolah menjadi cocoa butter, cocoa powder, dan produk turunan lain yang dijual serta menghasilkan laba. Fakta ini, menurut tim pembela, menegaskan tidak adanya kerugian negara secara nyata maupun faktual karena barang diterima, penggantian dilakukan, produksi berjalan, dan keuntungan diperoleh.

Konstruksi kerugian negara yang diajukan penuntut umum dinilai asumtif dan terputus dari realitas fakta. Penyelesaian telah dilakukan sebelum proses hukum yang baru berjalan terlihat dari bukti SPDP Kejaksaam Tinggi Jawa Tengah pada Februari 2025, atau 4 tahun setelah permasalahan selesai di akhir tahun 2021, sehingga ketiadaan mens rea semakin nyata. Asas geen straf zonder schuld—tiada pidana tanpa kesalahan—menjadi landasan fundamental bahwa tanpa niat jahat dan tanpa kerugian riil, pemidanaan kehilangan legitimasi moral dan yuridisnya.

Akar persoalan, sebagaimana terungkap di persidangan, muncul akibat penyelesaian tersebut tidak dicatat dalam sistem PT Pagilaran setelah adanya surat penolakan dari Adi Djoko selaku Direktur Utama periode 2020–2024, meskipun yang bersangkutan mengetahui dan turut menandatangani kesepakatan retur serta mengakui fakta itu saat bersaksi di persidangan.

Ketidaksinkronan pencatatan administratif itu berdampak pada sistem keuangan UGM sehingga penyelesaian dinyatakan “belum tercatat”. Padahal secara faktual manfaat kontrak telah dinikmati dan produksi telah menghasilkan laba.

“Kontradiksi antara fakta ekonomi dan status administratif inilah yang kemudian dijadikan dasar tuduhan pidana oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” terang Zainal Petir.

Dalam persidangan juga terungkap keterangan saksi Arman yang menyatakan dirinya diajak ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah oleh Dekan Fakultas Pertanian UGM, Ir. Jaka Widada, MP., Ph.D. Fakta ini, menurut tim pembela, menguatkan dugaan bahwa perkara ini bukan semata hasil penyidikan namun bermula dari dinamika internal sebelum bergulir menjadi proses pidana.

Zainal Petir mengingatkan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan instrumen pertama untuk menyelesaikan persoalan tata kelola. Ketika ketidaksinkronan administrasi dikualifikasikan sebagai korupsi, batas antara koreksi audit dan pemidanaan menjadi kabur.

Dalam pandangan Tim Penasihat Hukum, penggunaan hukum pidana dalam konteks ini berpotensi menjadi bentuk penegakan hukum yang tidak proporsional dan membuka ruang kriminalisasi atas perbedaan kebijakan atau konflik internal.

Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum tetap tidak mengakui pengiriman 116 ton biji kakao yang telah diterima dan diolah hingga menghasilkan laba, bahkan menjadikannya dasar untuk menuntut Rachmad Gunadi lebih berat dibanding terdakwa lain serta mengonversinya sebagai tambahan tuntutan uang pengganti lebih dari Rp3 miliar. Bagi tim pembela, sikap tersebut menunjukkan pengabaian terhadap fakta persidangan yang justru membantah adanya kerugian negara.

Menutup pledoi, Tim Penasihat Hukum mengetuk nurani Majelis Hakim agar dengan keyakinan, independensi, dan keberanian menegakkan keadilan yang sejati, berkenan membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Sc dari segala tuntutan hukum, sekaligus memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.

“Keadilan bukan sekadar penerapan pasal, melainkan keberanian menjaga nurani hukum agar tetap hidup—karena dedikasi tidak boleh dibalas dengan jeruji,” tegas Zainal Abidin Petir.

Tim Penasihat Hukum Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Sc. : Zainal Abidin Petir, SH,. MH., Hendri Wijanarko, SH., MH., Evarisan, SH., MH., dan Ikhyari Fatuti Nurudin, SH., M.Kn. (*)