PESAWARAN – Komisi IV dan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama 46 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pesawaran.

RDP tersebut berlangsung dinamis dan sempat memanas lantaran sejumlah mitra dinilai belum sepenuhnya menguasai serta memahami regulasi yang menjadi dasar operasional program.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian, S.H., M.H menegaskan bahwa persoalan dapur SPPG di Pesawaran harus segera dituntaskan, terutama terkait kelengkapan izin operasional. Ia mengingatkan agar para mitra tidak teledor dan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita mendukung program nasional, tetapi tidak boleh mengabaikan aturan-aturan pemerintahan yang berlaku. Itu sudah jelas diatur dalam Peraturan BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Jika belum ada izin, maka kita hentikan sementara,” tegas Rico.

Ia menambahkan, DPRD akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh mitra dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pesawaran diberikan tenggat waktu hingga 17 Maret 2026 untuk melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

“Mitra SPPG MBG yang ada jangan berlindung karena ini program nasional. Kita beri tenggat waktu, dan bulan Maret ini seluruh dapur MBG harus sudah rampung izinnya,” ujarnya.

Rico berharap 46 mitra MBG yang telah terbentuk di Pesawaran segera melengkapi dokumen perizinan agar ke depan operasional dapat berjalan dengan tenang dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.

“Saya berharap bagi mitra-mitra BGN yang sudah terbentuk segera lengkapi izin-izin agar semuanya jelas, nyaman, dan tenang,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bagi mitra baru yang telah menentukan titik lokasi dapur agar segera mengurus izin pendirian sejak awal. Proses tersebut, menurutnya, harus diawali dengan koordinasi bersama kepala desa setempat serta melaporkan kepada koordinator Pesawaran guna mengetahui tahapan dan jenis perizinan yang harus dipenuhi.

“Bagi yang ingin membuka sebagai mitra dan sudah ada titik dapur, segera urus dari awal. Koordinasi dengan kepala desa di wilayahnya, lapor ke koordinator Pesawaran untuk mengetahui izin apa saja yang harus dilengkapi. Jangan sampai kepala desa komplain lagi. Ada kejadian tidak ada surat keterangan domisili, bahkan koordinasi dengan kades saja tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rico menekankan bahwa pada prinsipnya apabila seluruh juknis dan regulasi dijalankan dengan baik, program ini tidak hanya mendukung kebijakan nasional tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk itu, ia meminta Dinas Pendapatan dan Dinas Perizinan agar turun langsung ke lapangan melakukan pendampingan serta pengawasan. Ia menilai terdapat aspek regulasi lahan dan pendirian bangunan yang perlu dipastikan sesuai ketentuan, sehingga negara maupun daerah dapat memperoleh manfaat secara optimal.

“Saya minta dinas terkait segera mempermudah perizinan ini. Jangan menunggu mitra BGN. Kita harus jemput bola. Tentunya ini juga melibatkan Dinas Inspektorat agar pengawasan berjalan baik,” pungkasnya

Sementara Wakil Ketua 1 DPRD M. Nasir mengatakan banyak persoalan izin bukan sebagai formalitas administratif.

“Kalau perizinan belum lengkap, jangan beroperasi. Itu aturan. Tidak boleh ada aktivitas dapur MBG sebelum syarat dipenuhi, dan disini menyangkut keamanan pangan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*)