BANDARLAMPUNG – Ir. H. Aryhodia Febriansyah SZP, absen dari panggilan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat 13 Februari 2026 lalu. Putra mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP tersebut pun batal diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT. Hutama Karya (HK) Tahun Anggaran 2018–2020 dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT. HK, Bintang Perbowo dan Eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT. HK, M. Rizal Sutjipto, serta Korporasi PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

Pagi ini, Jumat, 20 Februari 2026, jalannya sidang kasus ini pun kembali berlanjut di PN Tanjungkarang. Salahsatu agendanya yakni pemeriksaan saksi ahli.

Sebelumnya saat masih dalam proses penyidikan, dalam kasus ini Penyidik KPK telah memeriksa Aryhodia Febriansyah sebagai saksi.

Selain itu, KPK juga telah menyita 135 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda di Lampung Selatan, serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan. Rinciannya, sebanyak 122 bidang tanah merupakan objek pengadaan lahan. Sedangkan 13 bidang tanah milik almarhum Iskandar Zulkarnaen dan PT. STJ.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, total kerugian mencapai Rp 205,14 miliar. Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red)