JAKARTA – KPK memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Irawan Budi Waskito. Irawan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Budi mengatakan Irawan dipanggil untuk diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun Budi belum merinci perihal yang akan didalami penyidik terhadap Irawan.

Sebelumnya, KPK mulai mengusut pendapatan lain yang diperoleh Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya. Salah satu upaya KPK dalam mendalami hal tersebut melalui permintaan keterangan sejumlah saksi yang dilakukan.

“Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau berkaitan dengan penghasilan-penghasilan lain dari Bupati. Didalami dari keterangan-keterangan pihak yang kemarin dipanggil dan dimintai penjelasannya,” ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

Adapun saksi yang diperiksa oleh KPK untuk mendalami terkait pendapatan lain yang diperoleh Ardito yakni:

– Andi Carda selaku Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah
– Agustam, wiraswasta
– Sandi Harmoko, wiraswasta

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dia dilantik pada Februari 2025.

KPK menduga Ardito meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Pengadaan barang dan jasa itu disebut harus dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Singkat cerita, Ardito diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diduga diterima dalam periode Februari-November 2025.

Ardito juga diduga menerima duit Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga duit itu digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Berikut ini lima tersangka perkara ini:
1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.(detik.com/net)