BANDARLAMPUNG � Anggota DPRD Lampung dari Partai Demokrat, Ko Marhaen Agus Revolusi mengajukan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sidang perdana perkara nomor 181/Pdt.P/2023/PN Tjk telah digelar Senin, 26 Juni 2023.
Dalam keterangannya di depan hakim PN Tanjungkarang, Syamsumar Hidayat, pemohon Ko Marhaen Agus Revolusi menerangkan keinginannya mengganti nama menjadi K. Agus Revolusi. Alasannya nama ini yang lebih dikenal di masyarakat.
�Saudara sudah mengertikan konsekuensi dari perubahan nama. Nanti semua data dokumen kependudukan juga akan berubah,� tanya hakim yang langsung dijawab iya oleh Ko Marhaen Agus Revolusi.
Hakim pun lantas memeriksa saksi yang diajukan. Yakni saksi atas nama Fenta dan Mahmud Harahap.
Dalam keterangannya saksi Fenta, menerangkan mengenal pemohon Ko Marhaen Agus Revolusi. Dia pun menjelaskan maksud dari penggantian nama ini untuk pencalegan. Dimana Ko Marhaen Agus Revolusi kini maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem. �Sebelumnya beliau dari Partai Demokrat,� tutur Fenta.
Apa yang disampaikan Fenta diamini saksi Mahmud Harahap. Mahmud pun menambahkan bahwa nama Ko Marhaen Agus Revolusi lebih dikenal di masyarakat dengan panggilan Agus Revolusi.
Usai mendengar keterangan saksi dan memeriksa bukti surat, hakim lantas menutup jalannya sidang. Alasannya memberikan waktu kepada hakim untuk menyusun penetapan. Sidang akan dilanjutkan hari Senin, 3 Juli 2023 dengan agenda pembacaan penetapan permohonan.
Berikut isi Permohonan Ko Marhaen Agus Revolusi :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menetapkan nama�KO MARHAEN AGUS REVOLUSI�sesuai Kartu Keluarga tanggal�09 FEBRUARI 2023�dan Kartu Tanda Penduduk tanggal 13 Oktober 2022 menjadi nama�K. AGUS REVOLUSI�guna kepentingan�PENCALEGKAN;
- Bahwa�KO MARHEN AGUS REVOLUSI�dan�K. AGUS REVOLUSI�adalah orang yang sama berdasarkan Kartu Keluarga tanggal�09 FEBRUARI 2023�dan Kartu Tanda Penduduk tanggal�13 Oktober 2022�;
- Bahwa Pemohon memohon kehadapan ketua pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A sebagaimana persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menyebutkan bahwa pencatatan perubahan nama di laksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon berdomisili untuk menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk menetapkan nama�KO MARHAEN AGUS REVOLUSI�menjadi�K. AGUS REVOLUSI�dan memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk mencatat dalam buku Register yang sedang berjalan.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.(red/net)