Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang bukan merupakan tempat yang asing bagi Subari Kurniawan, S.H.,M.H. Karenanya saat ditugaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dengan terdakwa Bambang Kurniawan, Bupati non aktif Tanggamus, alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) tersebut tidak menolaknya. Saat balik dan bertugas di Bandarlampung untuk bersidang, dirinya pun menyempatkan waktu untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan keluarga dan sahabat-sahabat lama.
�Setelah saya empat tahun bertugas di KPK, ini baru pertama kali kami menyidangkan perkara korupsi di Bandarlampung. Kebetulan terdakwanya Bambang Kurniawan, namanya mirip dengan saya, Subari Kurniawan. Alhamdulillah sidang berjalan lancar, ada sedikit sumbangsih bagi masyarakat Lampung,� tuturnya kepada kru redaksi koran ini, kemarin.
Di tugaskan oleh Korp Kejaksaan di KPK sendiri menurutnya merupakan bentuk pengabdian terhadap negara. Untuk itu diapun berjanji tidak akan menyia-nyiakan amanah yang diberikan sehingga membuat bangga Korp Adhyaksa. Sebelumnya dia lama bertugas sebagai Kasi Pidsus Kejari Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) serta Kasi Datun di Kejati Lampung.
�Karenanya jika ada tugas di Lampung saya senang. Ini sama dengan pulang kampung. Karena bisa berkumpul dengan keluarga dan bertemu bersama teman-teman, meskipun waktunya tidak terlalu lama,� terang penggemar dan kolektor batu akik ini lagi.(red)