BANDARLAMPUNG�Satu lagi wartawan di Lampung mengalami intimidasi.� Efrizal (38) dari media cetak dan online �Buser� di Lampung Utara (Lampura) dianiaya beberapa orang terkait dugaan ketidakpuasan pada pemberitaan.

Kasus ini menuai reaksi keras organisasi pers di Lampung. Salah satunya, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung.

Organisasi yang dipimpin Herman Batin Mangku ini �mendesak pihak kepolisian mengusut kasus tersebut secara tuntas. Termasuk juga mengungkap dan menangkap aktor di belakang pengeroyokan ini.

“Profesi wartawan harus dilindungi secara hukum dari tindak main hakim sendiri,” kata Herman BM dalam rilis tertulis yang diterima redaksi be1lampung, Selasa (18/2/2020).

Kata pria yang karib disapa Pak Ho ini, jika memang narasumber keberatan atas suatu pemberitaan, maka yang bersangkutan memiliki hak jawab, bahkan dapat melapor ke Dewan Pers.

“Bukan main hakim sendiri apalagi pelakunya seorang pendidik,” katanya.

Pimred Kantor Berita RMOLLampung itu meminta aparat menghukum para pelaku kekerasan.

Menurut dia, para pelaku telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU itu disebutkan dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Selain itu, JMSI mendesak Dinas Pendidikan memberikan sanksi jika memang sang kepala sekolah terbukti berada di belakang kasus ini.

�Semua pihak hendaknya menghormati kerja-kerja jurnalis dan memastikan keselamatan para jurnalis selama berada di lapangan,� ucapnya.

Sementara itu, Eprizal menjelaskan, penganiayaan terhadapnya bermula saat dirinya memberitakan salah satu SD Negeri Ujan Mas di Kabupaten Waykanan.

�Sepekan setelah berita turun, saya ditelepon orang yang mengaku bernama Herman untuk mengajak bertemu di Rumah Makan Ayuni di Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara,� ujarnya.

Setelah bertemu, lanjut Eprizal, dia diajak Herman minum kopi. Usai minum kopi, Eprizal diajak Herman menemui kerabatnya, Kepala SDN Ujan Mas, Suslana.

�Saya tidak mau. Tapi Herman lalu memukul tepat di kepala saya,� ungkapnya.

Lalu, dua teman Herman ikut memukul Efrizal hingga memar bagian wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Tak cuma itu, Herman malah terlihat mencabut senjata tajam jenis badik. �Beruntung, warga sekitar berhasil melerai sehingga tak terjadi hal yang lebih buruk terhadap sang wartawan.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara. Laporannya tertuang dalam surat laporan Nomor: STPL/132/B-1/ll/2020/SPKT RES LU. Kejadian ini juga membuat berbagai wadah organisasi pers, LSM serta rekan-rekan jurnalis menggelar aksi damai, Senin (17/2). (ilo)