BANDAR LAMPUNG � Jaksa Penuntut Umum (KPU) KPK melimpahkan berkas perkara Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (17/2).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, selain berkas perkara tersangka Agung, bersamaan juga dilimpahkan berkas perkara mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Raden Syahril alias Ami, dan mantan Kepala Dinas Perdagangan, Wan Hendri.

Taufiq mengatakan, untuk perkara tersangka Agung Ilmu penyidik sudah memeriksa dan melengkapi keterangan dan bukti dari 141 saksi. Sedangkan, tersangka Syahbuddin sebanyak 114 saksi. Sementara berkas perkara tersangka Wan Hendri sebanyak 63 saksi.

Mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan, kata Taufiq, akan memiliki saksi dari tiga tersangka tersebut yang dinilai menguatkan dakwaan jaksa. �Nanti kita pilih saksi yang menguatkan dakwaan,� katanya.

Dalam keterangannya, berkas perkara tersangka Agung Ilmu sebanyak dua ribuan halaman, dan juga terkait dengan tersangka Ami, yang juga dikenal orang dekat tersangka Agung. Keterangan dalam berkas tersebut banyak dijelaskan Ami sebagai orang dekat bupati.

Kepala Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan menyatakan, telah menerima pelimpahan berkas perkara untuk tersangka Agung, Syahbuddin, dan Wan Hendri. Berkas perkara tersebut terkait dengan kasus yang disangkakan soal suap di Dinas PUPR Lampung Utara.

PN sedang memproses berkas dakwaan perkara tersangka Agung, Syahbuddi, dan Wan Hendri. Setelah selesai, PN akan menentukan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Diketahui, Agung diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap pada 6 Oktober 2019. Dari kasus ini KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebagai barang bukti. (rpc)