BANDARLAMPUNG � Kejanggalan penjualan aset milik terpidana Tindak Pidana Korupsi (TPK), Sugiarto Wihardjo Alias Alay Tripanca yang telah diletakkan sita Eksekusi berdasarkan PENETAPAN SITA EKSEKUSI NOMOR: 09/Eks/2009/�PN.TK. 26 Mei 2009 berupa tanah Pantai Queen Artha di Kabupaten Pesawaran seluas lebih dari 8,8 hektare mendapat tanggapan anggota Komisi IV DPRD Lampung, Drs. H. Azwar Yacub. Menurut politisi Partai Golkar ini, memang sudah sewajarnya lembaga penegak hukum, seperti Mabes Polri, Kejagung dan KPK RI mengusutnya. Selain itu, lembaga lain seperti Kemenkeu, BPK RI, BPKP, PPATK, OJK juga dapat turun menelisik dan mengaudit dugaan kejanggalan jualbeli aset tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara dari segi pajak yang masuk ke kas negara.
�Saya ikuti pemberitaan soal aset terpidana korupsi Alay ini. Dan makin hari makin terkuak �bau busuknya�. Untuk itu, saya minta semua lembaga penegak hukum dan lembaga negara yang konsen di masalah keuangan menelisik, mengaudit dan melakukan langkah hukum penyelidikan dan penyidikan guna membongkarnya sampai tuntas dan menyeret pihak yang melakukan kejahatan agar dapat dimintakan pertanggungjawaban,� tegas Azwar Yacub.
Menurut Azwar, sangat janggal jika aset Pantai Queen Artha yang letaknya sangat strategis dan memiliki nilai ekonomis tinggi, hanya laku terjual sebesar Rp12,5 miliar seperti yang digembar-gemborkan. Apalagi belakangan diketahui yang disetorkan pihak Alay dari penjualan aset itu ke Kejati Lampung hanya Rp10 miliar.
�Jika harga jual aset Alay Pantai Queen Artha seluas lebih 8,8 hektare hanya Rp12,5 miliar, artinya harga tanah berikut bangunan yang ada diatasnya hanya Rp140ribuan permeter perseginya. Jika harga jualnya Rp10 miliar, artinya permeter perseginya hanya Rp113 ribuan. Ya jujur saja ini, itu sangat mustahil, sangat tidak masuk akal dan tidak rasional. Sangat melawan akal sehat. Apalagi penjualan aset tidak lewat lelang, yang semakin membuat saya curiga terhadap keabsahan kebenaran nilai transaksinya. Karenanya saya minta penegak hukum turun dan audit. Tangkap siapapun pihak yang ikut kongkalingkong yang telah mengakibatkan kerugian negara,� tambahnya.
Seperti diketahui masalah aset milik Sugiarto Wihardjo Alias Alay Tripanca yang telah diletakkan sita Eksekusi berdasarkan PENETAPAN SITA EKSEKUSI NOMOR: 09/Eks/2009/�PN.TK. 26 Mei 2009, yang kini telah beralih tangan, disamarkan dan diperjualbelikan, makin menarik. Terbaru soal penjualan aset Alay berupa tanah Pantai Queen Artha seluas lebih dari 8,8 hektare yang dijual tanpa melalui lelang. Yakni yang tercantum di Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 13 Tanggal 16 Maret 1990 seluas 34.650 M2 dan SHM Nomor: 14 Tanggal 30 April 1990, seluas 53.460 M2 atas nama PUNTJAK INDRA, berikut�segala sesuatu yang ada di atasnya di Kabupaten Pesawaran.
Dari informasi yang ada, tanah dibeli Donny, Pemilik Jatim Park, pengusaha asal Surabaya. Nilai jual mencapai Rp12 miliar lebih. �Pertanyaannya, benarkah nilai jual hanya Rp12 miliaran, saya yakin di atas itu,� ujar Kuasa Hukum Kantor Law Firm SAC & Partners Advocates and Legal Consultans, Amrullah, S.H. didampingi Irfan Balga, S.H.
Mengapa ? Karena tanah di kawasan itu jelas Amrullah, harganya sudah di kisaran Rp1 juta permeter persegi. Andai mengikuti harga termurah sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), minimal Rp300 ribu permeternya.
�Jadi jujur saja saya curiga, ada keganjilan harga di perjanjian jual-beli aset Alay ini, yang potensi merugikan negara dari pemasukan pajak. Jika ikut harga pasaran, aset tanah Pantai Queen Artha bisa mencapai Rp88 miliar lebih. Andai itu dibeli seharga Rp300 ribu permeter persegi saja, maka harga totalnya mencapai lebih Rp26,4 miliar. Tapi mengapa yang didengungkan harga jual objek sita Alay hanya Rp12 miliaran. Mirisnya lagi dari Rp12 miliaran ini, hanya Rp10 miliar yang disetor pihak Alay ke Kejati Lampung sebagai dalih cicilan uang pengganti sesuai Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 510K/PID.SUS/2014 Tanggal 21 Mei 2014,� tutur Amrullah.
�Coba jika aset itu dijual lewat lelang. Tinggal jaksa kordinasi dengan Pemkab Lampung Timur karena aset itu sudah dalam penetapan sita pengadilan. Pasti harganya lebih tinggi. Tapi memang jika lewat lelang, semua pihak bisa ikut dan memantau. Harga tidak bisa dipermainkan. Lalu semua uang hasil lelang masuk ke kas negara. Tidak seperti ini, yang terkesan tak transparan,�tambahnya.
Diuraikan Amrullah, kedua SHM Pantai Queen Artha yang merupakan aset milik Alay yang telah masuk di penetapan sita PN Tanjungkarang, telah diperjualbelikan saudara Puntjak Indra dengan Donny melalui PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli) Notaris dan PPAT ANDRIANTO, S.H.,M.Kn. di Bandarlampung. Dari informasi saudara ALANDES Staff Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran yang meloloskan Balik-Nama adalah Jaksa dari Kejati Lampung, bernama ANDRIE SETIAWAN, S.H. Dimana jaksa itu telah secara langsung ikut serta melakukan pengukuran batas atas kedua SHM dan menggaransi Notaris terus memproses Jual-Beli Obyek Sita Eksekusi dimaksud.
�Kami sesalkan mengapa Jaksa dari Kejati turut andil melakukan konspirasi dengan Staff BPN Pesawaran melakukan percepatan proses Balik-Nama Atas SHM Pantai Pantai Queen Artha berikut semua bangunan diatasnya yang telah diletakkan Sita Eksekusi Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 9/Eks/2009/PN.Tk. Tanggal 26 Mei 2009. Harusnya jikapun pihak Kejaksaan Agung C.q. Kejati Lampung melakukan penyitaan, maka hal itu bukan dilakukan secara personal sebagaimana yang dilakukan saudara Andrie Setiawan, S.H., melainkan wajib meletakkan sita terlebih dulu dan bukan justru membiarkan atau membekingi terjadinya jual-beli antara Puntjak Indra dengan Donny. Dan uang kemudian diterima Sugiarto Wiharjo dan lalu diserahkan ke Kejaksaan yang konon kabarnya sebagai uang pengganti,� papar Amrullah.
�Karenanya selain ke aparat penegak hukum seperti Mabes Polri, Kejagung dan KPK RI, kami akan menyurati lembaga terkait, seperti Dirjen Pajak, BPK RI, BPKP, PPATK, OJK dan lainnya, untuk menganalisa dan bila perlu mengaudit dugaan kejanggalan jual beli aset ini yang berpotensi merugikan keuangan negara dari segi pajak yang masuk dan yang harus dibayarkan ke kas negara,� tegas Amrullah.
Menambahkan pendapat dari Amrullah, anggota tim pengacara, Irfan Balga, S.H. mengatakan, terhadap Pantai Queen Artha, pihaknya sudah memperoleh penetapan sita eksekusi dari PN Tanjungkarang, dan PN Tanjungkarang sudah mendelegasikan ke PN Pesawaran agar melaksanakan. BPN Pesawaran juga sudah menyita eksekusi dan memblokir status tanah.
Tanah Pantai Queen Artha termasuk di sita jaminan dan sita eksekusi serta pemblokiran di perkara perdata, dan itu objek sita eksekusi tak masuk di Putusan MA-RI tentang TPK Alay Sugiarto Wihardjo. Lalu kewajiban Alay membayar uang pengganti dibatasi secara tegas dan jelas di amar putusan yaitu tentang kecukupan nilai aset-asetnya. Sedangkan diketahui si Alay kabur bertahun lamanya dan mengabaikan kesempatan yang diberikan amar putusan perkara.
“Putusan MARI tentang kasus TPK tak mencantumkan tanah Queen Artha sebagai objek sita. Lalu apa landasan hukumnya tanah itu diperjualbelikan dengan harga di bawah harga pasar dan kemudian uangnya tidak kunjung tunai disampaikan ke Kasda Lamtim?,” tanya dia.
Sayangnya dikonfirmasi terpisah, jaksa Andre Setiawan yang kini menjabat Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung, belum membalas pesan yang dikirim wartawan koran ini. Meski pesan terkirim dan ada tanda telah terbaca, jaksa yang biasa dekat dengan wartawan ini kini terkesan tertutup dan tak menjawab pesan yang disampaikan.
Sementara itu, mantan Kajari Bandarlampung Yusna Adia, S.H., M.H., mengaku tidak tahu proses jual-beli aset Alay Pantai Queen Artha. �Kita tidak ikutan, yang pasti saat itu pihak Alay menyetorkan UP (uang pengganti) ke kejati Rp10 Miliar,� tulis Yusna dalam pesannya.
Sebelumnya diberitakan Amrullah, S.H, tak hanya melapor ke Mabes Polri soal kasus penggelapan dan jualbeli aset terpidana Alay. Amrullah juga mengadukan hal ini ke KPK RI terkait kasus TPPU. �Ada beberapa pihak yang kami adukan yang diindikasi merugikan keuangan negara ratusan miliaran rupiah,� terang Amrulllah.
Antara lain, 1. Yurike, anak dari terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. 2. Meriana, istri Alay. 3. Ricky Yunaraga, Pemilik BPR Tri Surya pengelola aset terpidana Alay. 4. Puntjak Indra, alamat di Jalan DR. Cipto Mangunkusomo Nomor: 98-A RT.01 Kupang Teba, Telukbetung Utara, Pengelola Pabrik Air Mineral PT, Prabutirta Jaya Lestari dan aset Alay. 5. Budi Winarto Alias Awie, Pengelola Pabrik Air Mineral PT. Prabutirta Jaya Lestari dan aset Alay. 6. Tapif Agus Suyono, Pengelola Pabrik Air Mineral PT, Prabutirta Jaya Lestari dan aset Alay.
Lalu ke 7, Fenti Yohana, isteri Budi Winarto Pengelola Pabrik Air Mineral PT, Prabutirta Jaya Lestari dan aset Alay. 8. Budi Priyanto, orang kepercayaan Alay. 9. Samiadi, orang kepercayaan Alay. 10. Asvi Maphilindo Volta, S.H., Notaris Alay. 11. Sopian Sitepu, S.H., pengacara Satono dan Pengacara Alay. 12. Alandes (staff Kantor Badan Pertanahan Nasional Pesawaran).
Kemudian 13., ada Andre Setiawan, Jaksa Kejati Lampung. 14. Donny, pembeli benda sita eksekusi pantai Sahara/QUEEN ARTA. 15. Notaris dan PPAT ANDRIANTO, S.H.,M.Kn. di Bandarlampung. 16. Budi Setiawan alias Keng Wie Direksi PT. Astrakasetra Jaya Abadi. Masih ada lagi, yakni Sumarsih, S.H., pengacara Alay., Hengky Wijaya alias ENGSIT (adik Sugiarto Wiharjo), alamat di Jalan RW MONGISIDI Nomor: 71-A Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Terus, Honggo Wijaya (adik Sugiarto Wiharjo), alamat di Jalan Gatot Soebroto Nomor 68, Pecoh Raya, Telukbetung Utara.
Diungkapkan Amrullah, dia bersama pengacara Irfan Balga S.H. dan Biana Heikal, S.H., mendapat Surat Kuasa Khusus, 17 Oktober 2019, dari Hj. Rice Megawati. Kliennya ini isteri terpidana Tipikor APBD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Hi. SATONO, SH. SP. bin Hi. DARMO SUSISWO. Sebagai isteri Satono, kliennya ingin mengembalikan kerugian APBD Lamtim Rp. 117.000.000.000.00 (Seratus Tujuh Belas Milyar Rupiah) sebagaimana ada di 2 (dua) Putusan MA-RI. Yakni Nomor: 510K/PID.SUS/2014, 21 Mei 2014 atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA dan Putusan Nomor: 253 K/PID.SUS/2012 Tanggal 19 Maret 2012, atas nama Hi. Satono, SH. SP. bin Hi. Darmo Susiswo.
Tapi maksud dan itikad baik kliennya, tidak tersampaikan. Itu karena harta benda ex milik Sugiarto Wiharjo yang jadi Obyek Sita eksekusi di Perkara Perdata antara suami kliennya, Satono melawan PT. BPR TRIPANCA SETIADANA selaku TERGUGAT I, SUGIARTO WIHARJO Selaku Tergugat II, PODIYONO WIYANTO selaku Tergugat III dan RADEN EDI SOEDARMAN Selaku Tergugat IV, diduga telah dijualbelikan oleh Sopian Sitepu dan Sumarsih bersama Sugiarto Wiharjo.
Kronologis bermula saat Satono selaku Bupati Lamtim dituduh korupsi menyimpan Dana APBD Lamtim di Bank Swasta (PT. BPR Tripanca Setiadana) milik Alay. PT. BPR Tripanca Setiadana dinyatakan Bank Gagal Bayar (Likuidasi) yang membuat Dana APBD Lamtim sebesar Rp. 106.000.000.000., tak dapat ditarik. Atas kejadian ini membuat Bupati Satono kuatir. Dia mengajukan Gugatan Perdata kepada PT. BPR. Tripanca Setiadana ke Pengadilan Negeri (PN) TK. Tujuannya mengembalikan dana APBD yang disimpan PT.BPR Tripanca Setiadana milik Alay. Gugatan Satono diajukan Kuasa Hukum, Sopian Sitepu dan Sumarsih. Ini terdaftar di Register Perkara Nomor : 10/PDT.G/2009/PN. TK. Gugatan berakhir DAMAI dan dituangkan di AKTA PERDAMAIAN No: 10/PDT.G/2009/PN. TK 19 Maret 2009. Dimana ditegaskan Alay akan menyerahkan 100 Bidang Tanah ke Satono selaku Pribadi maupun Bupati Lamtim.
Tapi pada kenyataan, Alay tidak menyerahkan seratus bidang obyek tanah itu. Akibatnya PN Kelas 1A TK Tanggal 26 Mei 2009 menerbitkan PENETAPAN Nomor : 09/EKS/2009/PN. TK guna melaksanakan SITA EKSEKUSI 100 Bidang Tanah Milik Sugiarto Wiharjo sebagaimana di Akta Perdamaian. Dilanjutkan 28 Mei 2009 sampai 1 Juni 2009 saudara M. MARWAN DJAJA PUTRA S.H. selaku Juru Sita pada PN Kelas 1A Tanjung Karang atas Surat Perintah Tugas Nomor : 12/PAN/2009/PN.TK Tanggal 26 Mei 2009 telah melaksanakan SITA EKSEKUSI terhadap 66 (Enam Puluh Enam) Bidang Tanah/Obyek Sita yang terletak di Bandar Lampung sebagaimana tertuang di BERITA ACARA PENYITAAN EKSEKUSI (Executorial Beslag) Nomor : 09/EKS/2009/PN.TK.
Tapi belakangan aset yang telah di SITA EKSEKUSI dan jadi milik atau dikuasai Pemkab Lamtim berpindah tangan kepihak ketiga karena dijualbelikan. Satu diantaranya diduga aset yang kini ditempati Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung di Jln. Way Sekampung, Bandarlampung. Itu dapat terjadi dikarenakan Sopian Sitepu Cs telah melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi.
�Ini yang membuat seluruh Obyek Sita Eksekusi ada di Pihak ke-3 (Ketiga). Padahal sejak 23 November 2009, surat kuasa Sopian Sitepu Cs dicabut Satono. Ini janggal. Sudah surat kuasa dicabut untuk tidak melakukan pendampingan, pembelaan maupun pengajuan eksekusi oleh Satono, tapi mereka tetap bisa melakukan permohonan angkat sita sehingga aset bebas dijualbeli ke pihak lain. Mirisnya hasil penjualan aset negara secara ilegal ini tak ada uang yang masuk ke kas Pemkab Lamtim. Andaipun Sopian Sitepu mengaku pengangkatan sita eksekusi atas perintah Satono yang DPO, pertanyaannya, dimana dan bagaimana bertemu, berkomunikasi dengan Satono yang buron. Ini jelas aneh,� paparnya seraya menyatakan Sopian Sitepu selain pengacara Penggugat (Satono) di saat hampir bersamaan jadi pengacara Alay hingga patut diduga terjadi malpraktek jadi pengacara penggugat sekaligus tergugat.
Terkait dengan TPPU, diungkapkan Amrullah, bahwa selain kerugian Pemkab Lamtim, sebesar Rp. 117.000.000.000.00, ada juga Kerugian APBD Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp. 28.000.000.000.00 (dua puluh delapan Milyar Rupiah); dan Kerugian LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) Bank Indonesia� sebesar Rp. 312.747.346.016,00 (tiga ratus dua belas milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam belas rupiah) dalam persoalan ini.
Lalu, diketahui bahwa rencana lelang atas 31 (tiga puluh satu) Bidang Tanah oleh PPA (Pusat Pemulihan Asset) Kejagung RI melalui Kejari Bandarlampung adalah aset milik Nasabah PT. BPR� Tripanca Setiadana, bukan atas milik Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. Sementara aset-aset Alay sendiri serta bukti korupsi lain tidak nampak dalam PUTUSAN MA-RI NOMOR : 510K/PID.SUS/2014 Tanggal 21 Mei 2014. Ini membuat harta benda hasil korupsi Alay belum tersentuh aparat hukum. Melainkan bertaburan dan disamarkan menjadi modal pelarian Alay saat buron. Ironisnya lagi setelah Alay tertangkap upaya pengalihan, penyamaran dan penjualan aset masih terjadi. Aset ini diketahui ada yang dialihkan, diperjualbelikan, disamarkan Alay, saat dirinya di Rutan Way Hui dan Lembaga Permasyarakatan (LP) Rajabasa.
Bukti-buktinya terlihat di AKTA PERJANJIAN KERJASAMA Nomor: 125 tanggal 31 Mei 2011 yang dibuat Notaris Asvi Maphilindo Volta, SH, antara Yurike, Meriana, Puncak Indra, Budi Winarto, Tapif Agus Suyono, Fenti Yohana, terkait PENGALIHAN PABRIK AIR MINUM TRIPANCA. PT. PRABUTIRTA JAYA LESTARI. Kemudian Akta Notaris Nomor: 77 tanggal 25 September 2011 yang dibuat oleh Notaris Asvi Maphilindo Volta, S.H. Lalu akta Notaris Nomor: 94 tanggal 26 Juni 2014, akta Notaris Nomor: 121 tanggal 27 September 2015, akta Notaris Nomor: 25 tanggal 12 Februari 2016 dan akta Notaris Nomor 08 tanggal 04 Januari 2018.
Lalu ada juga yang termuat di akta notaris Asvi Maphilindo Volta, S.H. nomor 23, 24, 26 dan 27. Semua akta notaris ini dibuat 12 April 2012. Di akta itu, diantaranya dijelaskan soal aset Eks Gedung 21 dengan luas bangunan 4000 M2, yang keseluruhan lahannya seluas 20.372 M2 di Kelurahan Sukaraja, Bandarlampung. Aset ini ditebus/dilunasi Alay dan diatasnamakan Puntjak Indra. Kemudian Pantai Lempasing dengan luas 88.110 M2 dulu masuk Kabupaten Lampung Selatan sekarang Pesawaran. Kemudian aset Gudang PT. Aneka Sumber Kencana seluas 14310 M2 di Garuntang, Bandarlampung dan Gudang SHARP seluas 44.389 M2. Aset ini disamarkan dengan dibuat kerjasama dan akan dibaliknamakan ke Budi Winarto dan Antonius Hadiyanto. Lalu adapula beberapa aset yang diperjualbelikan.
Beberapa nama yang kami sebutkan di atas, tegas Amrullah, secara faktual dan bukti yang ada diduga terkait TPPU baik langsung maupun tak langsung. Untuk mengetahui lebih banyak lagi siapa yang melakukan TPPU, maka KPK diharapkan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan mempelajari dan menganalis bukti yang ada. Selain itu, pihaknya mengadukan ini karena ingin mengetahui apakah hasil Penjualan 66 Bidang Obyek Sita Eksekusi berdasarkan PENETAPAN SITA EKSEKUSI NOMOR : 09/Eks/2009/PN. TK Tanggal 26 Mei 2009 sebesar Rp. 600.000.000.000.- (enam ratus milyar rupiah) berdasarkan Nilai Jual dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PT. Damasindo Nilai utama Profesional Apprisers & Consultans pada tanggal; 03 April 2007 untuk 43 (empat puluh tiga) bidang saja milik PT. Tripanca Group, serta beberapa aset lainnya yang sudah dipindahtangankan, telah diserahkan ke Pemkab Lamtim dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau tidak.
�Jangan sampai persekongkolan jahat yang selama ini terjadi sehingga penyelesaian Kasus Tripanca yang telah menghabiskan uang Negara lebih dari Rp. 500. 000.000.000.(lima ratus milyar rupiah) lebih ini hanya diselesaikan secara terpenggal-penggal. Dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dan menikmati hasil korupsi Alay, tidak dilakukan upaya hukum,� tutupnya.(red)