METRO – Kepolisian Resort (Polres) Metro menangkap Samsi warga Jalan KH Yasin Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, pelaku pencurian barang dengan modus memanfaatkan kelengahan korban.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih didampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto dalam konferensi pers nya menerangkan, aksi nekad Samsi lantaran ada kesempatan.
“Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan pemilik toko di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Imopuro yang kehilangan HP. Pelaku mengambil HP korban saat korban meletakkan HP tersebut di atas meja toko dan korban sedang kelantai atas,” ucapnya, Senin (8/7/2019).
Dikatakanya, berdasarkan pengakuaanya, pelaku sudah tujuh kali melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang sama di Kota Metro.
“Modusnya sama. Yakni dengan memanfaatkan kelengahan korbanya,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku diamankan di rumahnya Jalan KH Yasin, Imopuro Metro Pusat tanggal 6 Juni 2019.
“Karena perbuatanya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Arby)