TULANGBAWANG – Tim gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang Baratubaba dan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung berhasil menangkap tiga dari empat pelaku kasus perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Minggu (12/7/2020) di Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Batu Putih.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra, S,IK, MH, mengatakan, Minggu (19/7/2020) sekira pukul 15.30 WIB, setelah tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku,  mendapat info bahwa dua orang pelaku sedang berada di salah satu rumah makan di Pasar Unit 2, yakni A als Ucil dan R.

“Setelah berhasil diamankan kedua pelaku langsung diamankan dan dilakukan interograsi dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap dua orang lainnya dan langsung diamankan pelaku an. F dan salah satu DPO inisial K,” ungkap Kasatreskrim

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sepeda motor Jupiter MX warna merah, satu Unit HP Samsung J2 milik korban, satu buah senjata tajam jenis badik panjang 30 cm milik pelaku inisial R yg digunakan oleh pelaku, dan satu unit sepeda motor Honda Revo milik pelaku.

“Untuk tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di mapolsek Gunung Agung. Sementara itu ketiga pelaku tersebut kita terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya (humas)