TUBABA – Team Opsnal Tekab Polres Tulangbawang Barat menciduk MFA (27) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sebut saja Bunga (15) yang merupakan santriwati di salah satu pondok pesantren berkali-kali sejak tahun 2019 hingga 2021 oleh MFA (27).

Berdasarkan LP/B/211/V/2021/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 31 Mei 2021, Pelaku MFA (27), warga Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar diringkus Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba.

Adapun saksi-saksi yang mengetahui kejadian, inisial AHUM  dan AH warga Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra mengatakan, kejadian pencabulan anak di bawah umur terjadi pada hari Jum’at, 07 Mei 2021 pukul 16.30 WIB di Kantin Pondok Pesantren.

“Adapun dari hasil pemeriksaan Bunga (korban) pencabulan yang dilakukan pelaku MFA sudah dilakukan sejak tahun 2019. Kejadian pertama di dapur Pondok Pesantren pada tahun 2019. Yang kedua pada tahun 2019 di Koperasi Pondok Pesantren yang saat ini menjadi Asrama Putri. Yang ketiga di kamar mandi asrama Putri Pondok Pesantren dan berikutnya hingga 2021,” papar Kasat Reskrim.

Senin, 31 Mei 2021 sekira 03.00 WIB, Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra S.IK,MH, mendapat informasi keberadaan pelaku pencabulan anak dibawah umur, pelaku MFA yang berada di Pondok Pesantren di Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung mengamankan pelaku MFA, kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya. (EA)