BANDAR LAMPUNG – Tim Jaksa Tipidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa anggota Satgas KONI Lampung dan anggota pengurus atlet dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus menjelaskan, anggota Satgas KONI yang diperiksa berinisial Hi. Sementara pengurus atlet Kabbadi berinisial GA dan DR.
“Pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” katanya. (rls/Iman)