JAKARTA � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait penanganan perkara Mahkamah Agung di dua wilayah yakni di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9/2022) malam.
Meski belum disebutkan, ada oknum hakim agung yang dikabarkan ikut terciduk.
Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah mata uang asing dalam jumlah besar.
“Ditemukan barang bukti dalam pecahan mata uang asing, jumlahnya sedang dikonfirmasi tapi jumlahnya relatif besar terkait pengurusan perkara,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (22/9).
Soal siapa saja yang ditangkap dalam OTT, Ali Fikri mengaku belum dapat menjabarkannya. Pasalnya, pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Nanti akan segera kami sampaikan, bisa nanti malam atau besok pagi terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ali Fikri.
OTT terhadap hakim agung merupakan yang perdana. KPK memang pernah melakukan OTT. Namun saat itu yang terjaring OTT adalah hakim konstitusi. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM). Patrialis Akbar terjerat kasus suap judicial review di MK. Sedangkan Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK.
Sedangkan untuk MA, yang pernah terjerat kasus di KPK adalah Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi saat itu terjerat kasus suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Selain Nurhadi, KPK pernah menangkap Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto. Andri saat itu terjerat kasus suap dagang perkara.
Namun keduanya bukan hakim agung. Maka baru kali ini KPK melakukan OTT terhadap hakim agung. (dtc)