METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang warga Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang berinisial JJ (22), Jum’at 10 Januari 2020.

“Sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 1 orang warga Jl. Sutrisno Gg. Muhibah RT 031 RW 011 Kel. Imopuro yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Nlnarkotika jenis sabu,” ucapnya, Minggu (12/1/2020).

AKP Junaidi menjelaskan, JJ ditangkap saat melintas Jl. Paria Kel. Iring Mulyo Kec. Metro Timur dengan barang bukti satu paket sabu yang ditempelkannya pada bagian body motor menggunakan lakban.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. Posisi di tempelkan dengan lakban warna hitam di bordes bagian depan sebelah kanan motor merk metik warna putih milik tersangka,” terangnya.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kini JJ beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. (Arby)