PESAWARAN – Fahri Hamdani, warga Desa Pesawaran Dusun Kali Guha Kecamatan Wayratai Pesawaran diciduk Polsek Padang Cermin akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 333/ IX/ 2019 / Polda Lpg / Res Pesawaran / Sek Pacer tanggal 28 September 2019.

“Jumat (27/9/19) sekira pukul 15.00 Wib terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan lewat jendela kamar korban yang didongkel pelaku dengan membawa uang tunai sebesar Rp 2.500.000, satu unit HP merk Advan, enam pak rokok dan gitar kecil. Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp4.500.000,” ungkap Kapolres pesawaran Popon Aridianto melalui pesan wasttap Humas Polres Pesawaran, Senin (30/9/19).

Popon menceritakan penangkapan pelaku� dilakukan Sabtu� (28/9/19) sekira jam 22.30 Wib Anggota Polsek Padang Cermin yang mendapatkan informasi dari korban bahwa yang telah melakukan pencurian di rumahnya.

“Setelah mendapatkan info tersebut selanjutnya Anggota Polsek Padang Cermin langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Padang Cermin,” pungkasnya. (Don)