PESAWARAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan Riko Saputra (23). Pemuda asal Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Pesawaran ini ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Ia ditangkao petugas dengan 3,1 gram sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening.

Kapolres Pesawaran Popon Ardianto, menjelaskan, pelaku ditangkap Rabu (20/2/2019) sekira pukul 08.30 Wib.

“Dari hasil informasi maka anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan ditemukan narkoba jenis sabu yang berada di dalam kamar pelaku” kata dia.

Dari hasil penangkapan tersebut  jajaran anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (Don)