PRINGSEWU � Polisi Sektor Pagelaran mengamankan 38 balok kayu sonokeling tak bertuan di perkebunan warga, tepatnya di atas tapal batas 1557 batas hutan lindung (bhl) Sabtu (13/10/18) siang kemarin.
Belum diketahui siapa pemilik kayu tersebut. Sebab setelah beberapa jam pengintaian tidak ada tanda-tanda orang mengambil atau mengakui usai ditemukan dikebun milik Puryanto (50) warga Dusun 4 Pekon Margosari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mengungkapkan usai menerima informasi adanya puluhan balok kayu sonokeling, pihaknya bersama Polhut KPH, Sabtu (13/10) pagi menyelidiki dan benar mendapatkan kayu tersebut.
“Namun setelah penyelidikan tidak juga menemukan pemiliknya, sekitar pukul 11.30 WIB. Kayu langsung diamankan ke Polsek Pagelaran,” ungkap Iptu Edi Suhendra, Minggu (14/10/18) siang.
Sambungnya, tindakan kepolisian yang telah dilakukan selain mengamankan barang bukti juga melakukan penyelidikan. Namun diakuinya masyarakat setempat sulit memberikan keterangan termasuk pemilik kebun.
“Sekarang masih kita lidik. Mereka (masyarakat) menerangkan tidak tahu siapa yang punya, termasuk pemilik kebun tempat ditemukannya kayu tersebut,” tandasnya.(Adic)