JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Jika hari ini absen dengan alasan isolasi mandiri (Isoman), KPK minta Azis hadir pada panggilan berikutnya.

“Kami berharap kondisi Saudara AZ (Azis) baik, sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK. Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/9).

Ali mengatakan KPK memanggil Azis dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah. Namun dia tak menjelaskan detail kasus yang dimaksud.

“KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya, karena yang bersangkutan sedang menjalani isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19,” sambungnya.

Ali menyebut KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi di Lampung Tengah ini. Dia menegaskan kasus ini bakal diusut hingga tuntas.

“Hingga kini KPK masih terus berfokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” ujarnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis semula dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Jumat (24/9). Namun dia tak hadir dengan alasan isoman. Melalui surat, dia meminta pemeriksaan dilakukan pada 4 Oktober 2021. (dtc)