JAKARTA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beralasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Melalui surat yang dikirim Kamis (23/9), politisi Golkar ini meminta pemanggilannya diundurk hingga 4 Oktober 2021.
“Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021, untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” demikian isi surat tersebut.
Dalam surat itu, Azis mengaku sedang menjalani isoman karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19.
“Adapun alasan penundaan tersebut dikarenakan saat ini saya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena beberapa waktu lalu saya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Coronavirus,” katanya.
“Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Coronavirus dan juga untuk mencegah penyebaran rantai Coronavirus,” sambungnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka digadang-gadang dilakukan KPK sejak bulan lalu. Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara gamblang mengenai status tersangka Azis Syamsuddin.
Ali hanya menyebutkan KPK saat ini sedang melakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Ali mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terhadap kasus ini.
“KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti. Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung,” kata Ali.
“Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” imbuhnya. (dtc)