TUBA BARAT – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tuba Barat, Iwan Mursalin melalui pengawasnya membantah proyek ridgit beton di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar  bermasalah.

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi. Soal pakai besi atau tidak, bahkan dipadatkan atau tidak semua sudah terencana,” kata Wayan, pengawas proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut, Kamis (20/12/18).

“Saya kurang paham juga kenapa jadi ada pemberitaan seperti itu dan saya tegaskan bahwa proyek tersebut sudah sesuai spesifikasi dan semua sudah dihitung. Tidak ada penekanan dari pihak manapun saya bekerja profesional,” kata Wayan melalui Whatsapp.

Simpang siur adanya pemberitaan ini membuat publik bingung, dan bertanya-tanya. Adakah kongkalikong Antar PU dan rekanan? Atau hanya terjadi miskomunikasi saja ?

Hal ini mestinya dinas terkait turun langsung untuk mengecek kejanggalan pada pengerjaan proyek tersebut agar publik tahu sebenarnya dan bila perlu lakukan uji laboratorium mutu untuk mengetahui daya tahan beton tersebut dengan mengambil sample bahan coran yang dibekukan dalam kotak minimal berukuran 20x20x20 CM lalu di uji dilaboratorium.

“Bahkan perlu pengecekan kembali apakah sudah sesuai spesifikasi dalam pengerjaan dari tahap awal. Kemudian semen yang digunakan dalam pengecoran tersebut mesti menggunakan semen Portland,” terang Aldi ST ahli bangunan lulusan Universitas Lampung.

Sementara Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tuba Barat Paisol SH mengatakan, jika dilihat secara formalitas pada permukaan Rigid Beton tersebut tampak bagus. Akan tetapi, terkait spesifikasi pembangunannya itu pihak Konsultan yang dapat menjelaskan secara detail.

“Jika terbukti pengerjaan Rigid Beton ini dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan pemilik CV.Rahmad Jaya Abadi, serta tidak dilakukan pemadatan sesuai pengaduan warga, maka pihak Rekanan wajib melakukan Contract Change Order (CCO) atau pengembalian Uang negara.” kata Paisol.

Sementara itu Bambang ST konsultan proyek tersebut juga menjelaskan terdapat kendala-kendala sebagaimana yang nampak tidak adanya pemadatan pada bagian ahir pekerjaan.

“Untuk ketentuan bangunan ini, sebelum pengecoran Rigid Beton itu harus dilakukan pengecoran lantai dasar LC, dan dasar lantai LC nya dari batu sabes juga harus dipadatkan dengan alat berat. Jika tidak dilakukan, rekanan telah melanggar,” kata Bambang. (J/Z)