PESAWARAN – Satreskrim Polsek Padang Cermin menciduk HA, warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran atas dugaan kasus pencurian yang disertai kekerasan.
“Sabtu tanggal 11 Januari 2020 pukul 23.00 WIB, kita dapat informasi bahwa diduga pelaku berada di dalam warung permainan judi jackpot di Kelurahan Gudang Lelang Kelurahan Telukbetung Selatan,�Bandar Lampung. Lalu Tim Jaguar Opsnal Polsek Pacer di bawah pimpinan Aipda Niko Mulyanto melaksanakan penyelidikan dan� dilakukan penangkapan pada seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku,” ungkap Kapolres Pesawaran Popon Ardianto melalui pesan WhatsApp Humas polres setempat, Selasa (14/1/20).
Kata Popon, kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 sekira pukul 14.20 WIB. Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin meminjam kendaran sepeda motor Yamaha Mio GT.
Karena tidak diberi, lalu tersangka mencabut golok dan merusak spion serta lampu sign motor tersebut. Korban sempat melawan dan mencoba menghalangi. Namun pelaku membacok bahu sebelah kiri korban.
Pelaku pergi dengan membawa motor Yamaha Mio GT tahun 2014 warna merah BE 3114 BX.
“Untuk saat ini pelaku diamankan di Mako Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Don)