PRINGSEWU – Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus mengamankan Erlan (21) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Tanggamus atas kejahatannya mengedarkan uang palsu.
Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, SIK mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran uang palsu dalam transkasi pembelian handphone di Pendopo Pringsewu pada Rabu (26/6/19) malam.
“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pencarian. Tersangka berhasil ditangkap di Pasar Pringsewu pada Kamis (26/6/19) pukul 00.30 WIB,” ungkap Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM dalam keterangannya, Jumat (28/6/19) pagi.
Kompol Eko Nugroho mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu berupa 13 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri yang sama “GBG349224” dan 12 belas pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri yang sama “nBJ7624”.
Kompol Eko menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu tersebut merupakan milik pelaku lain berinisial Y. Dari tangan tersangka turut diamankan Rp1.250.000,- uang palsu sebanyak 25 lembar pecahan 50 ribuan.
“Atas tindak pidana menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang kertas yang diketahuinya palsu, pelaku dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Terhadap Y, masih dalam pengejaran dan di tetapkan DPO,” pungkasnya.(Adic)