PESAWARAN � Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan Hadi, warga Desa Wayharong Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran. Ia ditahan setelah petugas menemukan sebutir pil ekstasi di kotak rokoknya.
“Tersangka kena Pasal 112 ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto.
Penangkapan tersangka, kata Kapolres, terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Cimanuk.
“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis ektasi di acara hiburan orgen tunggal di Desa Cimanuk Kecamatan Waylima,” paparnya.
Dari hasil penyelidikan, selanjutnya petugas bergerak menuju acara hiburan orgen tunggal dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. (Don)