PESISIR BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat Polres Lampung Barat tak main-main dengan aksi kejahatan. Minggu (26/5/19) dinihari, korp baju coklat itu berhasil mengamankan AB (19), salah seorang tersangka tindak pidana pencurian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Pekon Padang Dalam, Kecamatan Ngaras tersebut ditahan di Polsek setempat.
Dari tangan tersangka pihak berwajib telah mengamankan beberapa barang bukti, yakni 6 unit handphone berbagai merek� serta uang sebesar Rp1,4 juta.
Iptu Ono Karyono mengungkapkan , penangkapan terhadap� AB dilakukan setelah warga Pekon Muara Tembulih atas nama Okta Fernandes (30) dan Supriyadi (45) warga Pekon Negeri Ratu Ngambur melaporkan telah terjadi tindakan pencurian di salah satu konter handphone di Pekon Muara Tembulih� dan satu rumah korban di Pekon Negeri Ratu Ngambur.
Modus yang dilakukanan kedua tersangka adalah pada Minggu 14 April lalu, pelaku dengan cara mencongkel gembok konter kemudian, pelaku langsung masuk dan berhasil menggasak 7 unit handphone� berbagai merek.
Sehari kemudian kedua pelaku kembali melakukan aksi kembali yaitu pada Senin (15/4) membongkar rumah� korban, dengan cara masuk dari pintu belakang, kemudian menggasak semua barang berharga, satu unit handphone, uang tunai Rp5 juta, satu unit i-pad, senapan angin, dan buku tabungan korban.
Mendapat laporan masyarakat, Polsek Bengkunat dibawah komando Iptu Ono Karyono� bertindak cepat, dengan mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan intensif.
“Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan� ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara pelaku inisial FR alias AL, berhasil kabur, dan kini dalam pengejaran petugas,”terang� Ono. (Gus)