METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil menciduk seorang warga �Kel. Sukadamai, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan yang kedapatan membawa sepaket narkotika tenis sabu, Rabu (15/05/2019).

Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, terduga penyalahguna narkotika tersebut dibekuk Polisi pada hari Senin, 13 Mei 2019 sekira pukul 14.00 WIB.

“Team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 1 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu. Tersangka ditangkap saat melintas di Jl. Soekarno Hatta Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro,” jelasnya.

Ia menuturkan, tersangka berinisial DE alias Bendot (33), yang berstatus pengangguran tersebut merupakan warga Dusun 1 Sukadamai RT 002 RW001 Kel. Sukadamai Kec. Natar Kab. Lampung Selatan.

“DE kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, maka team opsnal melaksanakan lidik kemudian langsung diamankan 1 tersangka. Saat dilakukan penggeledahan DE ditemukan barang bukti berupa 1 buah lipatan alumunium foil yang didalamnya terdapat 1 lipatan plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang di temukan di selipan tali pengait helm merk KYT warna merah,” terang Kasat.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka DE diamankan di Mapolres Metro. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan dua Handphone dan motor milik tersangka.

“Tersangka kita ancam dengan UUD penyalahgunaan narkotika Pasal 112 ayat (1). Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Arby)