BANDAR LAMPUNG – Elemen dan tokoh adat memutuskan untuk menunda aksi damai di Mako Polda Lampung setelah penyidik Krimum menindaklanjuti pengaduan atas dugaan penghinaan adat budaya Lampung oleh KPU Bandar Lampung.
KPU Bandar Lampung sebelumnya menjadi kera berpakaian adat sebagai maskot Pilkada 2024. Dan ini dinilai menghina masyarakat adat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Sekretariat Laskar Lampung, Jl. MH Thamrin, Gotongroyong, Kamis (13/6/2024).
Ketum DPP Laskar Lampung Nerozelli Agung Putra alias Panglima Nero meminta Sekjen DPP Laskar Lampung Panji Nughra AB, SH dan advokat Gunawan Pharrikesit, SH fokus untuk pemeriksaan pelapor yang pertama Jumat iniini (14/6/2024).
Gunawan Pharrikesit yakin pihak kepolisian profesional menangani pengaduan masyarakat (dumas) yang ditayangkan Laskar Lampung sore setelah paginya KPU Balam meluncurkan kera tersebut di Tugu Adipura, Enggal, Sabtu (19/5/2024).
Ketua MPAL Abuya H. Syabirin telah pula menyarankan agar Laskar Lampung sebagai pelapor menempuh jalur hukum yang telah ditanggapi lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil ( SP2H) Sprint Lidik No.B/612/VI/RES.1.24/2024.
“Untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal buruk, saya rasa demo damai yang direncanakan lebih baik ditunda. Demo dapat dilakukan kemudian apabila lidik tak berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, penyelidikan kasus tersebut kemungkinan akan berjalan kurang lebih tiga minggu. Jika memenuhi Pasal 184 KUHAP, kepolisian baru menetapkan tersangkanya. “Kita sabar dan monitor perkembangannya,” tandasnya.
Mantan Kapolda Lampung yang juga tokoh adat Ike Edwin juga telah mengapresiasi langkah Polda Lampung memproses dugaan penghinaan lewat maskot Pilwalkot Bandarlampung oleh para komisioner KPU Kota Bandar Lampung. (heloind)