BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tipikor Kelas 1 Tanjungkarang menggelar perdana sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati (nonaktif) Mesuji Khamami, Senin (27/5/19)

Selain Khamami, juga turut disidang adik kandungnya, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.

Meskipun ketiganya memiliki surat dakwaan yang sama, JPU KPK memiliki pertimbangan untuk memisahkan dakwaan antara Wawan dengan Khamami dan Taufik.

JPU KPK Subari Kurniawan mengatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa sama-sama diancam dalam pidana sebagaimana dalam pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subari memaparkan perbuatan ketiga terdakwa dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2018.

Terdakwa Khamami selaku Bupati Mesuji bersama-sama dengan Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, dalam penuntutan dilakukan secara terpisah,� serta Najmul Fikri selaku Kadis PUPR Kabupaten Mesuji.

“Melakukan atau turut serta� melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” paparnya.

Kata JPU, janji tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp 1,58 miliar dari Sibron Azis selaku pemilik PT Subanus melalui Kardinal selaku bos PT Jasa Promix Nusantara.

“Serta sejumlah uang sebesar Rp 850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang sumber daya air� Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018 yang dikumpulkan melalui Tasuri,”� katanya.

Lanjut JPU, janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan dan memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Khususnya proyek bidang Bina Marga APBD dan APBD Perubahan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018. (tbc)