Lampung Tengah – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Metro dibekuk satuan reserse narkoba Polres Lampung Tengah lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, melalui Kasat Narkoba IPTU Dailami CH, SH menjelaskan, IRT asal Kota Metro yang ditangkap tersebut bernama Tri Untari (39) warga Kelurahan Banjarsari Kec. Metro Utara.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap Ibu rumah tangga yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu-shabu atas nama Tri Untari. Pelaku ditangkap di pinggir jalan kampung Pujodadi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis, 7 Maret 2019 sekira jam 20.00 WIB,” terangnya kepada awak media, Sabtu (9/3/2019).

Ditangkapnya Tri Untari sesuai dengan Laporan Polisi : LP/.304-A �/III/2019/POLDA/ LPG/RES LAMTENG, Tgl 07 Maret 2019. Ibu rumah tangga itu ditangkap saat sedang menunggu kedatangan pembeli sabu.

“Kami lakukan penangkapan terhadap Tri Untari yang saat itu sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan untuk menunggu yang akan membeli satu bungkus shabu miliknya,” ujar Kasat Narkoba.

Saat di lakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu buah kotak rokok promild yang didalamnya berisi satu bungkus shabu yang terbungkus kertas alumunium foil.

“Barang bukti tersebut ditemukan petugas di samping kiri pelaku yang berjarak kurang lebih Tiga meter dari pelaku. Tepatnya di rerumputan yang diakui pelaku bahwa barang bukti tesebut adalah miliknya yang akan dijual kepada pembeli,” pungkas Iptu Dailami.

Guna penyidikan lebih lanjut, kini IRT tersebut diamankan Sat Res Narkoba Polres Lamteng. Tri Untari terancam dengan pasal 112 ayat (1) �dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang � undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Arby)