BANDAR LAMPUNG � Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung (Balam) Sahriwansah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Selain Sahriwansyah, Kejati juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah HF sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan dan H Pembantu Bendahara Penerima.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk.
�Ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar. Namun, ada pengembalian dari masing-masing pihak totalnya Rp586 juta. Setelah ini kami akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan melakukan pemeriksaan saksi untuk para tersangka,” lanjut Hutamrin, Senin (6/3/23).
Hutamrin melanjutkan, peran tersangka akan diungkap dalam penyidikan khusus tersebut. Dan sejauh ini belum ada penahanan kepada tiga tersangka.
“Sampai saat ini belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka,” kata dia.
Modus yang dilakukan Sahriwansyah adalah dugaan adanya markup anggaran hingga karcis palsu yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2021. (rmc)