LAMPUNG TIMUR – Jajaran Kepolisan Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) mengamankan dua karung berisi sekitar 60 kg narkotika jenis sabu sabu. Dua karung itu dilaporkan seorang nelayan, yang curiga dengan keberadaannya di Kampung Nelayan,� Dusun I Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Minggu, 30 Desember 2018 sekira jam 11.00 WIB.
Polisi datang lalu memeriksa isi puluhan paket kemasan merek teh Cina, yang ternyata berisi narkoba jenis sabu.� Dari hasil penyelidikan,� dan pengembangan tim gabungan,� ditangkap seorang nelayan asal Pandeglang Banten, pembawa barang tersebut.
Dalam laporan Kapolres Lampung Timur,�AKBP Taufan Dirgantoro,��didampingi Kasat Narkoba Iptu Abadi,� Kasat Reskrim,� kepada Kapolda Lampung,� disebutkan bahwa ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu�pada hari Minggu, 30 Desember 2018 sekira jam 11.00 WIB Polres Lampung Timur di Dusun I Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur.
�Kami laporkan berdasarkan LP/ 167 -A/XII/2018/Pld Lpg/Res Lamtim/ sek pasir sakti tgl 30 Desember 2018. Kampung Nelayan Dsn I Ds. Mulyosari kec. Pasir sakti Lamtim,� kata Kapolres.
Diamankan tersangka atas nama Rahmatullah (50), nelayan, warga
Kampung Pangedangan Udik, Kel Padenganan Udik, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Diamankan.dua Karung plastik warna Putih atau karung goni plastik. Satu karung berisi 30 paket dengan total, 60 paket yg di kemas dg bungkusan teh cina. Berat setiap paket 1kg dengn total berat seluruhnya 60 kg.
�Pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018 pukul 07.15 wib Polsek pasir sakti menerima telepon dari masyarakat yang mengaku bernama Andi warga Kampung Nelayan Dsn.I Ds.Mulyosari kecamatan Pasir Sakti, Lamtim, yang menemukan adanya dua buah karung yang mencurigakan,� katanya.
Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dan setelah mengamankan dua karung warna putih,� kemudian dilakukan pemeriksaan, dan ternyata karung tersebut berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya barang tersebut diamankan di Polres Lampung Timur. Kemudian Tim Gabungan Polres Lamtim melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka pembawa barang tersebut di wilayah Prov Banten.
�Pada hari Senin, 31 Desember 2018 pukul 18.00 WIB Tim Gabungan Polres Lampung Timur dengan dibantu alat DF Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Resmob Polres Tanggerang menangkap tersangka Rahmatullah, selaku pembawa barang narkotika jenis sabu kemudian saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di polres lamtim guna proses penyidikan,� pungkasnya. (fer)