LAMPUNG TIMUR -� Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas),berinisial AN (21), di Umbul Tebu, Jabung sekitar pukul 00.30 WIB,� Selasa (1/1/2019).
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro., S.IK., melalui Kapolsek Pasir Sakti� AKP. Mulyadi Yakub membenarkan pelaku dengan inisial AN dan satu tersangka lainnya telah mendapatkan vonis pengadilan.
“Korban bernama Winasih (27), warga Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti� Kabupate Lampung Timur. Kejadian itu� pada selasa 07 Agustus 2018 sekira pukul 15.30 WIB di jalan perdesaan Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Lamtim. Jadi pelaku berjumlah 2 (dua) orang,� menghadang korban dengan menggunakan sepeda motor. Lalu mengambil paksa kendaraan korban Honda Vario warna merah Nopol A 3022 HV dan langsung dibawa lari. Akibat kejadian tersebut korban mengalamai kerugian sebesar Rp18.000.000,” ungkapnya.�
Lebih lanjut,� kata Kapolsek Pasir Sakit AKP Mulyadi penangkapan sekira pukul 00.30 WIB 1 Januari 2019� di Desa Jabung Lamtim, setelah melaksanakan sidik dan penyelidikan.
Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dipimpin langsung oleh Kapolsek pasir sakti AKP. Mulyadi Yakub mengamankan pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas kemudian pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatananya, kini pelaku� diamankan di Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (fer)�