MESUJI � Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta Pemilihan Umum (Pemilu), baik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Partai Politik, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera melaporkan dan menyelesaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paling lambat besok, Rabu (2/1/ 2019).
�
�Bawaslu menghimbau KPU, calon anggota DPD, Parpol, dan Tim Kampanye Pilpres dapat melaporkan dan menyelesaikannya paling lambat besok,� ucap Apri Susanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Selasa (1/1).
�
Apri menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan dalam dua tahap, pertama kepatuhan dan yang kedua analisis dokumen LPSDK.
�
�Bawaslu akan lakukan pengawasan, pertama kepatuhan yang dilakukan besok, 2 Januari paling lambat pukul 18:00 WIB, ini mengacu pada surat edaran KPU Nomor 1512/PL-01.6 SD/03/KPU/XII/2018 tentang Penyampaian LPSDK, dan yang kedua pada tanggal 4 dan 5 Januari, itu menyangkut analisis dokumen LPSDK yang sudah selesai,� jelasnya.
�
Apri juga menambahkan, jika melihat pada keputusan KPU Nomor 1126/PL.01.6 Kpt/03/KPU/IX/2018 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum, sudah seharusnya bagi peserta Pemilu 2019 mendatang dapat mengoptimalkannya dengan baik. (Red)