BANDAR LAMPUNG -� Moulan Iswansyah alias Bowo menjadi orang pertama yang ditahan penyidik Polda Lampung atas dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Yogi Andika, mantan sopir Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Bowo yang berstatus ASN ditahan karena sosoknya diketahui menjadi orang yang menjemput Yogi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, intinya ada yang kenal dan melihat Bowo ikut menjemput korban (Yogi) di rumah saksi AR.

“Apakah BW melakukan atau tidak, masih didalami,” kata Ruli seperti dilandir setialampung.com.

Ruli menjelaskan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Bowo namun tak pernah datang. Hingga kemudian polisi menerbitkan surat penangkapan terhadapnya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan marathon terhadap BW tentang rangkaian terjadinya pidana tersebut. Mudah – mudah bisa terungkap semua. Pemeriksaan awal, Intinya BW ikut serta menjemput korban di rumah saksi AR,” jelasnya.

Ruli menerangkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa tujuh saksi. Diantaranya warga yang melihat, yang punya rumah dan keluarga korban yang mendapat cerita dari korban sebelum meninggal dunia.

“Hasil keterangan saksi, korban (almarhum Yogi Andika) diambil paksa di rumah saksi AR di Bandarlampung,” pungkasnya. (ben)