BANDARLAMPUNG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Chandra Muliawan mendorong Polda Lampung memproses secara hukum dan menangkap pelaku pengerukan bukit serta dugaan reklamasi di Pantai Sidodadi, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
“Polda Lampung harus memproses dan menetapkan tersangka kasus dugaan reklamasi serta pengerukan bukit itu jika secara hukum jelas melanggar,” kata Chandra Muliawan sebagaimana dikutip dari lampost.co, belum lama ini.
Dia menjelaskan tidak ada alasan bagi penyidik Polda Lampung untuk tidak memproses dan menjerat pelaku dalam tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku serta melakukan penyelidikan secara transparan.
“Apalagi kasus dugaan reklamasi dan pengerukan bukit tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Walhi. Dalam waktu dekat ini, kami segera berkoordinasi dengan Walhi untuk mempertanyakan kasus tersebut ke penyidik Polda Lampung,” ujarnya.
Seperti diberitakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung melaporkan dugaan reklamasi pantai dan pengerukan bukit tanpa izin yang dilakukan pengelola wisata Pulau Tegal Mas ke Polda Lampung, Jumat, 11 Januari 2019 lalu.
�Kegiatan reklamasi pantai dan pengerukan bukit yang diduga tidak memiliki Izin di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Lampung yang diduga dilakukan oleh pengelola Pulau Tegal Mas. Kami melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung,� kata Irfan Tri Musri,�Manajer Advokasi & Kampanye Walhi�Lampung.
Menurut Irfan, pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung yang menyatakan benar bahwa adanya pelanggaran lingkungan hidup. Yaitu adanya aktivitas reklamasi dan pengerukan Bukit di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang diduga tidak memiliki Izin.
�Meskipun tidak ada izin, aktivitas pengerukan bukit dan reklamasi pantai masih berlangsung sampai sekarang. Aktivitas tersebut berhenti beberapa hari lalu. Namun itu diduga karena adanya bencana tsunami. Sekarang reklamasi pantai berlangsung lagi,� katanya.
Irfan melaporkan kasus ini bersama Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Kodri Ubaidillah dan diterima oleh Ida Ewidawati Staf DitReskrimsus Polda Lampung.
Menurut Irfan, ada beberapa saran dan rekomendasi kepada Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus ini. Antara lain melakukan penyelidikan perizinan dan aktifitas reklamasi yang diduga dilakukan oleh pengelola Pulau Tegal Mas.
�Kedua, menghentikan seluruh aktivitas baik di Pulau Tegal Mas maupun di lokasi reklamasi untuk pembangunan pelabuhan, Ketiga, melakukan penegakan hukum yang serius terhadap semua pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengelola pulau Tegal Mas,� kata Irfan.
Irfan mengatakan, jika di kemudian hari pengelola Pulau Tegal Mas melengkapi perizinannya, diharapkan aparat penegak hukum tidak menghilangkan atau menghapus pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengelola Pulau Tegal Mas.(net)